Harga BBM
Pembatasan Pembelian BBM hingga Dilakukan WFH, Begini Tanggapan Bupati Badung
Pemerintah pusat resmi melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), dan juga menetapkan kebijakan work form home (WFH)
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah pusat resmi melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), dan juga menetapkan kebijakan work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menyikapi hal itu Pemerintah Kabupaten Badung sudah mencoba melakukan evaluasi mitigasi anggaran untuk mengantisipasi hal tersebut.
Hal itu pun dikatakan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi terkait dengan kabar kelangkaan BBM akibat perang timur tengah.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Tidak Ada Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Maupun Bersubsidi
"Karena bagaimanapun juga, kami sadar bahwa Badung ini adalah pendapatan Badung bersumber dari sektor pariwisata, di mana sektor pariwisata ini sangat tergantung dari sektor eksternal ini," ujarnya
Pihaknya mengakui dengan kondisi geopolitik seperti sekarang ini tentu pihknya harus memikirkan hal itu.
Diakui pihaknya juga melihat tren dan melihat data berdasarkan serapan.
Baca juga: Dipicu Kabar Kenaikan, Antrean Mengular di SPBU Sejak Pagi, Istana Pastikan Harga BBM Tak Naik
"Namun realisasi penerimaan sampai dengan satu triwulan ini sampai Maret ini, kelihatannya memang ada kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2025," bebernya sembari mengatakan tetapi ini kan masih sembilan bulan kan, segala sesuatu kemungkinan bisa terjadi gitu lho.
Oleh karena itulah maka pihaknya mencoba akan melihat mengevaluasi lagi anggaran-anggaran kegiatan-kegiatan yang kami lakukan 2026.
"Kalau memang ada kegiatan yang memang tidak terlalu urgen, ya saya kira ini bisa kita lakukan hold dulu sambil kita menunggu perkembangan-perkembangan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: ISTANA Pastikan Harga BBM Tak Naik! Antrean Mengular di SPBU, Dipicu Kabar Kenaikan Harga Nonsubsidi
Kendati demikian bagaimanapun dirinya akan mencoba untuk mengamankan anggaran-anggaran yang wajib.
"Terutama kebutuhan-kebutuhan mandatori ini yang perlu kita harus siapkan masalah gaji pegawai dan termasuk pendidikan, kesehatan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026.
Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.
Selain itu Pemerintah juga resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN.
WFH ini dilakukan dalam rangka hemat energi imbas perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel di Timur Tengah.
WFH akan dilakukan selama satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. (*)
Berita lainnya di Work From Home
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Bupati-Badung-I-Wayan-Adi-Arnawa-455.jpg)