Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

BBM di Bali

HEMAT BBM & Listrik! Jembrana Segera Bahas Kebijakan WFH Bagi ASN Setiap di Hari Jumat

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia di hari Jumat.

Freepik
ILUSTRASI - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia di hari Jumat. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia di hari Jumat.

Gubernur, bupati/wali kota diminta melakukan penyesuaian, pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.

Pemkab Jembrana sendiri bakal segera melakukan pembahasan dan menerapkannya. Kemungkinan bakal mulai diterapkan pekan depan karena pekan ini hari Jumat memang hari libur nasional. 

Dalam surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah tersebut berisi beberapa poin penting.

Seperti mengatur tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home/WFH).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat. 

Baca juga: KESAL TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik Lagi, Sopir Akan Buang ke Jalanan dan Tempat Umum

Baca juga: ISU Kenaikan BBM, Pemkab Gianyar Atur WFH, Mahayastra Tak Setuju Dana MBG Dialihkan ke Subsidi BBM

Tujuan pelaksanaan WFH, di antaranya untuk transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi, dan kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.

Kemudian untuk efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil, menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas serta mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN

Selain itu, gubernur, bupati/wali kota agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, dan lain-lain di masing-masing daerah. 

Sehingga hasil penghematan anggaran daerah, sebagai dampak dari efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara, digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. Sementara, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga tertuang hal dalam rangka menunjang penghematan energi, mengurangi polusi udara, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan UMKM agar kepala daerah melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).

Bagi daerah yang sudah melaksanakan, dapat menambah ruas jalan dan/atau menambah jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan wilayah sesuai karakteristik daerah dan penilaian kepala daerah masing-masing.

Untuk implementasi di lapangan, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri, pada tautan bit.ly/LaporWFHPemda, paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya.

"Nggih, tentu mengikuti SE Mendagri tersebut," ungkap Sekda Jembrana, I Made Budiasa saat dikonfirmasi, Rabu 1 April 2026.

Dia melanjutkan, pihaknya bakal segera melakukan pembahasan dengan pimpinan dalam hal ini bBupati dan Wakil Bupati Jembrana serta seluruh OPD.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved