Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Beroperasi Sejak 2023, Untung 10 Juta Per Bulan
Samin bisa mengoplos sebanyak 50 buah tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg sekali praktik.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menyikapi keluhan kelangkaan gas yang terjadi di Denpasar dan sekitarnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bergerak dan berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas bersubsidi.
Tim Ditreskrimsus Polda Bali menangkap satu orang tersangka pelaku pengoplosan bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Praktik penyalahgunaan bahan bakar gas atau Liquefied Petrolium Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah ini dilakukan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah yang beralamat di Jalan Seminari I nomor 14, Kuta Utara, Badung.
Sebagaimana diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Baca juga: Tahun Depan Beli LPG 3Kg Wajib Pakai NIK, LPG 3 Kg Masih Langka di Denpasar Bali
"Atas kelangkaan itu, pimpinan menerbitkan surat perintah dikantongi penyidik dan menemukan orang ini melakukan perbuatan praktik kecurangan gas subsidi," kata AKBP Nengah.
"Yang harusnya didistribusikan kepada masyarakat, malah dioplos dan dijual kepada masyarakat untuk keuntungan dari tabung gas bersubsidi yang diberikan pemerintah," imbuhnya.
Dijelaskan dia, tersangka melakukan praktik curang pengoplosan tersebut sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap sekarang.
Samin bisa mengoplos sebanyak 50 buah tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg sekali praktik.
"Keuntungan yang didapatkan tersangka rata-rata Rp 10 juta per bulannya, sejak melakukan praktik ini tahu 2023," ujar dia.
Kasus ini terungkap berawal pada Selasa 26 Agustus 2025 kemarin, petugas melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara.
Sekira pukul 09.45 WITA di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seseorang yakni Simin sedang bolak balik mengangkut beberapa buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dari sebuah rumah.
Kemudian petugas menghampiri Simin, lalu petugas meminta izin untuk masuk ke rumah tersebut hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah.
Di sana petugas menemukan beberapa tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG.
Di sebelah tabung gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.
Curiga itu praktik pengoplosan, petugas menginterogasi Simin, yang tak bisa mengelak bahwa dirinya baru saja selesai melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG.
Kemudian, ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas LPG.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk modus operandi, awalnya pelaku membeli gas LPG ukuran 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh dengan harga Rp 23 ribu, dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung," jelasnya.
"Lalu di TKP, gas LPG dalam tabung 3 kg tersebut dipindahkan isinya/dioplos ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg," sambung dia.
Pelaku kemudian menjual gas LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung.
Dari penangkapan tersangka, Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan 1 unit mobil pickup yang digunakan tersangka mengangkut tabung-tabung gas itu.
Kemudian 82 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 12 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi yang merupakan gas LPG hasil pemindahan dari gas LPG ukuran 3 kg.
Berikutnya, 2 buah gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, lalu 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung gas LPG.
Selain itu, 1 kresek berisi segel tabung gas LPG, 2 buah karung warna biru serta 1 unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," paparnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.