Banjir di Bali
Jembrana Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir, Denpasar Tetapkan Status Transisi ke Pemulihan
Data warga yang mengalami kerusakan berat dan sedang sudah diterima dan segera ditindaklanjuti.
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana akan memperpanjang status tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan atau hingga 24 September 2025.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pasca bencana berjalan maksimal sebelum memasuki tahap perbaikan infrastruktur sert reboisasi terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Rencana kita akan perpanjang status darurat bencana hingga tanggal 24 September mendatang. Setelah itu, baru kita akan fokus pada perbaikan,” ujar Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat dikonfirmasi, Selasa 16 September 2025.
Selain perbaikan, kata dia, Pemkab juga akan menginisiasi gerakan penghijauan atau reboisasi secara serentak, khususnya di area hilir sungai yang rawan longsor.
Baca juga: 883 Kerusakan Akibat Banjir Bandang di Denpasar Bali, Korban Banjir Buat Dapur Umum
Langkah ini diambil sebagai upaya jangka panjang untuk mitigasi dan mencegah bencana serupa di masa depan.
“Kami berencana menggunakan pohon mahoni, masih kita siapkan dulu dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Nantinya, bakal seperti kawasan salah satu bendungan yang sudah diterapkan,” kata dia.
“Program reboisasi ini juga menjadi bagian dari memunculkan budaya menanam kita dengan tujuan utama untuk mencegah longsor,” jelasnya.
Menanggapi fenomena maraknya pembangunan beton di Jembrana, Bupati Kembang menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan instruksi tegas.
“Sudah saya instruksikan agar jalur-jalur yang rawan saja (apalagi jalur banjir) tidak diberikan izin membangun. Kita sudah tegaskan lagi sebagai antisipasi jangka Panjang,” tegasnya.
Terkait penyaluran bantuan kepada warga, Bupati Kembang memastikan bahwa seluruh korban terdampak akan mendapatkan perhatian.
Data warga yang mengalami kerusakan berat dan sedang sudah diterima dan segera ditindaklanjuti.
“Untuk yang rusak berat sudah kita data dan laporan pertamanya sudah kita tindaklanjuti. Sementara itu, untuk kerusakan ringan, kita berikan kepada seluruh warga yang terdampak. Yang jelas, setiap kepala keluarga (KK) yang terdampak akan mendapatkan sumbangan minimal berupa sembako,” tandasnya.
Sementara itu, Pemkot Denpasar menerapkan status transisi darurat ke pemulihan setelah status tanggap darurat bencana akibat banjir bandang di Denpasar berakhir hari ini, Rabu 17 September 2025.
Hal ini berdasarkan arahan Gubernur Bali, kajian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Denpasar.
Status ini akan berlaku selama 3 bulan hingga 17 Desember 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.