Banjir di Bali
Masa Tanggap Darurat Banjir Di Bali Resmi Berakhir, Penanganan Tetap Berlanjut, Ini Data Dari BNPB
Di Kabupaten Karangasem, 1 jembatan dilaporkan putus, 47 rumah rusak, serta 14 bendungan terdampak.
Adapun kesepakatan tersebut didasari dari berakhirnya periode operasi SAR selama tujuh hari.
Kendati demikian, melalui hasil evaluasi SAR Mission Coordinator bersama Tim SAR Gabungan disepakati bahwa pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang dihentikan akan dilanjutkan dengan pemantauan serta koordinasi dengan hasil dari delapan korban yang dilaporkan hanyut terbawa arus sungai dan satu orang korban tidak ditemukan dan dinyatakan hilang.
Sementara itu, apabila di kemudian hari ada tanda-tanda informasi keberadaan korban, maka pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dapat dibuka kembali untuk membantu pelaksanaan evakuasi.
“Hingga sejauh ini, total korban jiwa pada banjir di Bali ini tercatat berjumlah 18 orang meninggal dunia dan 6.309 KK terdampak,” jelasnya.
Selain itu, kerugian materiil yang diakibatkan dari banjir ini mencakup 520 unit fasilitas umum rusak, 3 jembatan putus, 23 titik jalan rusak, 82 tembok/penyengker jebol, dan 194 unit rumah rusak.
Kota Denpasar mengalami kerusakan sebanyak 474 fasilitas umum rusak, sementara Kabupaten Jembrana paling terdampak pada rumah warga dan infrastruktur jalan.
Di Kabupaten Karangasem, 1 jembatan dilaporkan putus, 47 rumah rusak, serta 14 bendungan terdampak.
Mengenai status Tanggap Darurat Bencana di Bali seperti apa sekarang?
Abdul Muhari menyampaikan bahwa status Tanggap Darurat Bencana merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah.
“Untuk status Tanggap Darurat, wewenang ada di kepala daerah masing-masing. Contoh Provinsi Bali berarti Gubernur Bali, Kota Denpasar berarti Wali Kota Denpasar, begitu juga Kabupaten seperti Gianyar berarti dari Bupati Gianyar. Bisa konfirmasi ke rekan-rekan BPBD Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yang dituju,” paparnya.
Dari informasi yang didapatkannya untuk status Tanggap Darurat Bencana Provinsi Bali belum ada perubahan diperpanjang atau dihentikan sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali pekan lalu.
“Untuk sementara Tanggap Darurat di Bali sampai hari ini, belum ada informasi apakah lanjut atau berhenti,” ucap Abdul Muhari.
Jika mengacu kepada Keputusan Gubernur Bali Nomor 810/04-G/HK/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem di Provinsi Bali.
Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem di Provinsi Bali terhitung sejak 10 September 2025 sampai dengan 17 September 2025 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Pihaknya mewakili BNPB mengimbau kepada masyarakat maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaannya terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, genangan maupun cuaca ekstrem selama beberapa hari ke depan yang dapat mengganggu aktivitas harian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.