Banjir di Bali

Masa Tanggap Darurat Banjir Di Bali Resmi Berakhir, Penanganan Tetap Berlanjut, Ini Data Dari BNPB

Di Kabupaten Karangasem, 1 jembatan dilaporkan putus, 47 rumah rusak, serta 14 bendungan terdampak.

istimewa
Gubernur Bali, Wayan Koster saat meninjau daerah terdampak banjir - Masa Tanggap Darurat Banjir Di Bali Resmi Berakhir, Penanganan Tetap Berlanjut, Ini Data Dari BNPB 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Status tanggap darurat bencana banjir akibat cuaca ekstrem di Bali resmi berakhir pada Selasa 17 September 2025, setelah berlangsung selama sepekan. 

Meski demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali menegaskan upaya penanganan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak tidak akan berhenti.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, menjelaskan keputusan mengakhiri status tanggap darurat diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama tim penanggulangan bencana dan pemantauan lapangan yang menunjukkan situasi semakin kondusif.

“Status tanggap darurat dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang. Namun layanan kebutuhan dasar masyarakat tetap berlanjut, begitu pula pemulihan bangunan, fasilitas publik, hingga infrastruktur yang terdampak,” ujarnya di Kantor BPBD Bali.

Baca juga: Ny. Antari Jaya Negara Kunjungi Kediaman Warga Terdampak Banjir di Desa Pemecutan Klod Bali

Fokus pemulihan, lanjutnya, diarahkan pada percepatan bantuan bagi pedagang pasar, perbaikan rumah warga, serta pemulihan sarana publik yang rusak. 

Seluruh proses akan dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan dukungan masyarakat serta dunia usaha.

Meski kondisi mulai membaik, BPBD Bali tetap mengingatkan masyarakat agar waspada. 

Potensi cuaca ekstrem disebut masih mungkin terjadi sewaktu-waktu. 

“Mari perhatikan potensi bahaya di lingkungan masing-masing, lakukan langkah pengurangan risiko, dan segera laporkan jika terjadi kondisi darurat,” imbau Agung Teja.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana sejak banjir melanda pada 10 September lalu. 

“Terima kasih kepada instansi terkait, pelaku usaha, media, relawan dan masyarakat yang telah bergotong royong memberikan dukungan dan bantuan. Ini adalah wujud nyata tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Berikut Pemutakhiran Data Bencana Banjir di Bali dari BNPB, Status Tanggap Darurat Berakhir Kapan?

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum pemutakhiran data dari banjir yang melanda Provinsi Bali pada Rabu 10 September 2025 lalu.

Perkembangan penanganan bencana banjir di Bali yang difokuskan pada operasi pencarian dan pertolongan (SAR), saat ini telah resmi dihentikan berdasarkan surat Berita Acara nomor: BA-21/OPS.02.04/IX/SARDPS-2025 tanggal 16 September 2025. 

“Penghentian operasi SAR tersebut disepakati melalui pertemuan dan rapat evaluasi pelaksanaan SAR yang dihadiri oleh tim gabungan dari Basarnas, Polda Bali, BPBD, hingga relawan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 17 September 2025.

Adapun kesepakatan tersebut didasari dari berakhirnya periode operasi SAR selama tujuh hari. 

Kendati demikian, melalui hasil evaluasi SAR Mission Coordinator bersama Tim SAR Gabungan disepakati bahwa pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang dihentikan akan dilanjutkan dengan pemantauan serta koordinasi dengan hasil dari delapan korban yang dilaporkan hanyut terbawa arus sungai dan satu orang korban tidak ditemukan dan dinyatakan hilang. 

Sementara itu, apabila di kemudian hari ada tanda-tanda informasi keberadaan korban, maka pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dapat dibuka kembali untuk membantu pelaksanaan evakuasi. 

“Hingga sejauh ini, total korban jiwa pada banjir di Bali ini tercatat berjumlah 18 orang meninggal dunia dan 6.309 KK terdampak,” jelasnya.

Selain itu, kerugian materiil yang diakibatkan dari banjir ini mencakup 520 unit fasilitas umum rusak, 3 jembatan putus, 23 titik jalan rusak, 82 tembok/penyengker jebol, dan 194 unit rumah rusak. 

Kota Denpasar mengalami kerusakan sebanyak 474 fasilitas umum rusak, sementara Kabupaten Jembrana paling terdampak pada rumah warga dan infrastruktur jalan. 

Di Kabupaten Karangasem, 1 jembatan dilaporkan putus, 47 rumah rusak, serta 14 bendungan terdampak.

Mengenai status Tanggap Darurat Bencana di Bali seperti apa sekarang?

Abdul Muhari menyampaikan bahwa status Tanggap Darurat Bencana merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah.

“Untuk status Tanggap Darurat, wewenang ada di kepala daerah masing-masing. Contoh Provinsi Bali berarti Gubernur Bali, Kota Denpasar berarti Wali Kota Denpasar, begitu juga Kabupaten seperti Gianyar berarti dari Bupati Gianyar. Bisa konfirmasi ke rekan-rekan BPBD Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yang dituju,” paparnya.

Dari informasi yang didapatkannya untuk status Tanggap Darurat Bencana Provinsi Bali belum ada perubahan diperpanjang atau dihentikan sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali pekan lalu.

“Untuk sementara Tanggap Darurat di Bali sampai hari ini, belum ada informasi apakah lanjut atau berhenti,” ucap Abdul Muhari.

Jika mengacu kepada Keputusan Gubernur Bali Nomor 810/04-G/HK/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem di Provinsi Bali.

Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem di Provinsi Bali terhitung sejak 10 September 2025 sampai dengan 17 September 2025 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Pihaknya mewakili BNPB mengimbau kepada masyarakat maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaannya terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, genangan maupun cuaca ekstrem selama beberapa hari ke depan yang dapat mengganggu aktivitas harian.

Hal ini menyusul peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG terkait adanya potensi hujan sedang hingga ekstrem, yang diperkirakan terjadi pada tanggal 17 hingga 18 September 2025 di sejumlah wilayah Indonesia. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan langkah antisipatif dan penguatan koordinasi lintas sektor mulai dari BPBD, aparat desa, hingga lingkungan rukun warga dan rukun tetangga. 

Selain itu, pemetaan wilayah seperti rawan banjir, longsor, genangan air, maupun angin kencang perlu diperbaharui secara berkala. 

Sementara itu, bagi masyarakat dapat senantiasa memantau informasi dan prediksi cuaca secara berkala dari instansi. 

Waspada terhadap potensi cuaca ekstrem apabila hendak melakukan aktivitas luar ruang dan jauhi lokasi-lokasi yang terdapat bangunan tinggi seperti pohon maupun baliho yang dapat terganggu akibat adanya angin kencang. 

Menjaga kebersihan lingkungan, saluran air, dan tidak membuang sampah sembarangan dapat membantu meminimalisir risiko banjir dan genangan di lingkungan permukiman.(zae)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved