Banjir di Bali
ASN Pemprov Bali Diminta Kumpulkan Donasi Banjir, Dirut RSBM: Tidak Ada Yang Terbebani
Putra Dharma mengatakan seluruh pegawai ASN dan PPPK tidak merasa terbebani dengan arahan donasi tersebut.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Beredar pesan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Bali harus berdonasi untuk banjir dan nominalnya ditetapkan.
Salah satu instansi yang wajib melakukan donasi adalah RSUD Bali Mandara. Adapun pesan tersebut sebagai berikut:
“Sesuai arahan Pak Gub hari Sabtu 13 September 2025, pukul 08.15 Wita, kita semua ASN diajak bergotong-royong membantu warga masyarakat yang terdampak bencana banjir tanggal 10 September 2025.
Sehubungan hal tersebut, saya minta para wakil direktur untuk mengkoordinir gotong-royong ASN kita sebagai berikut:
Baca juga: Gubernur Bali Koster Sebut Donasi ASN Untuk Banjir Hal Wajar, Tak Dapat Gunakan Pungutan Turis
Besaran Gotong Royong:
1) Direktur: Rp 2.000.000
2) JF Utama: 1.250.000
3) Esln III/a: Rp 1.500.000
III/b: Rp 1.250.000
4) JF Madya: 1.000.000
5) JF Muda: Rp 500.000
6) Pelaksana: Rp 200.000 – 300.000 (sesuai golongan)
9) PPPK: Rp 150.000
Batas Waktu
Pengumpulan dana gotong royong peduli bencana sudah terkumpul paling lambat Kamis 18 September 2025, disampaikan kepada Wakil Direktur ASD dengan dilengkapi daftar jumlah pegawai per kategori sesuai poin huruf A, serta daftar nama pegawai yang tidak ikut gotong royong.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.