GWK Bali

Kronologis Polemik Ratusan Warga Dikurung Pagar Tembok GWK Bali, Parta: Jalan Punya Pemkab Badung

Pasal 11, GWK akan mempertahan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat

(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Anggota DPR RI I Nyoman Parta - Kronologis Polemik Ratusan Warga Dikurung Pagar Tembok GWK Bali, Parta: Jalan Punya Pemkab Badung 

Tanggal 7 Juli 2022, terbit akta pelepasan hak lahan, pengalihan dari Pihak GWK kepada Pemkab Badung, dengan rincian sebagai berikut:

-Akta Pelepasan Hak Nomor 07, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 08, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 09, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 10, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 11, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 12, Tanggal 7 Juli 2022

Ini menunjukkan bahwa tanah sudah diserahkan secara sah kepada Pemkab Badung untuk dipergunakan sebagai jalan umum, dan telah melalui prosedur di notaris dengan Notaris I Wayan Sugitha, S.H.

Tanggal 8 Agustus 2022, pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) – Pengelola GWK melalui suratnya kepada Bupati Badung (pada saat itu masih I Nyoman Giri Prasta) menyatakan bahwa memberitahukan dan menjamin bahwa akses jalan dapat digunakan oleh masyarakat.
 
Setelah akta pelepasan lahan terbit dan surat dari PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) – Pengelola GWK kepada Bupati Badung, BPKAD kemudian merespon melalui Surat Keterangan No. 032/1588/BPKAD tanggal 15 Agustus 2022, menegaskan bahwa jalan lingkar timur sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Badung.
 
PT GAIN melalui surat nomor 004/GAIN/Leg.SBU/S-IV/2024 tertanggal 17 April 2024, mengajukan permohonan pengelolaan atau status terkait jalan lingkar timur GWK kepada Pemkab Badung (tercantum sebagai referensi surat oleh Setda).
 
Masalah mulai muncul pada 2024, ketika PT GAIN (pengelola GWK) melalui kantor advokat Purba & Rekan mengirim surat tertanggal 30 April 2024. 

Di mana advokat Purba & Rekan mengeluarkan surat awal mengenai rencana pemagaran perimeter GWK yang ditujukan kepada Kepala Banjar Gede Giri Darma
 
Erwin Siregar & Associates (Kuasa Hukum GWK) mengajukan permohonan informasi/penjelasan tertulis terkait status pengelolaan jalan Lingkar Timur GWK melalui surat Nomor 119/ESA/Poh/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024, Perihal Permohonan Informasi dan Penjelasan tertulis berhubungan dengan status jalan yang berlokasi di lingkar timur GWK 

Sekretariat Daerah/Setda Kab. Badung (pada saat itu dijabat I Wayan Adi Arnawa, S.H) merespon surat dari PT GAIN dengan nomor 004/GAIN/Leg.SBU/S-IV/2024 tertanggal 17 April 2024. Melalui surat Nomor 032/11651/SETDA/BPKAD, Pemkab Badung menyatakan bahwa permohonan pengelolaan jalan lingkar timur GWK belum dapat dipenuhi. 

Dari peristiwa ini, dipertegas bahwa kewenangan atas jalan tersebut berada di tangan Pemkab Badung dan PT GAIN (GWK) jelas-jelas tidak memiliki kewenangan atas jalan lingkar timur GWK tersebut.

Pemkab Badung melalui PUPR Badung merespon surat dari Kantor Hukum Erwin Siregar (Kuasa hukum GWK) Nomor 119/ESA/Poh/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024, Perihal Permohonan Informasi dan Penjelasan tertulis berhubungan dengan status jalan yang berlokasi di lingkar timur GWK. 

PUPR Badung mengeluarkan surat informasi status jalan tertanggal 12 Juni 2024, yang menyatakan bahwa ruas jalan lingkar timur GWK telah ditetapkan sebagai Jalan Kabupaten (K1) melalui Peraturan Bupati No. 1389/0415/HK/2023. 

Surat ini juga menjelaskan perolehan jalan melalui hibah dari GWK/PT GAIN kepada Pemkab Badung.
 
Tanggal 10 Juli 2024, Purba & Rekan menerbitkan surat penegasan kedua (Nomor 040/AGR/LEGAL-IT/07/2024) yang ditujukan kepada pihak-pihak lokal (banjar/kelian) yang intinya:

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved