Berita Bali

AMBANG Batas Modal PMA Jadi Rp100 Miliar, Pemprov Bali Bidik Sharing Investor Berkualitas 

Di antaranya dengan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya yang unik.

ISTIMEWA
RAKOR – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSTP Kabupaten/Kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS saat rakor evaluasi OSS RBA di Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10). 

“Kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha PMA berada di pusat, sehingga daerah seringkali kecolongan,” imbuhnya. 

Pihaknya kembali menjelaskan bahwa berdasarkan PP 7/2021, kategori UMKM berdasarkan modal usaha, yaitu usaha mikro modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Usaha kecil modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Usaha menengah modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Agar tak kecolongan, sebaiknya ada keterlibatan atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah. “Keterlibatan atau ada rekomendasi daerah. Gubernur telah membentuk tim pengkajian OSS,” tutupnya. 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan sebelum pernah membeberkan banyak izin UMKM di Bali yang diberikan untuk usaha modal asing.

Hal ini terkuak usai adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan banyaknya penyalahgunaan izin usaha pada penanaman modal asing (PMA). (sar)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved