Berita Bali
AMBANG Batas Modal PMA Jadi Rp100 Miliar, Pemprov Bali Bidik Sharing Investor Berkualitas
Di antaranya dengan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya yang unik.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha PMA berada di pusat, sehingga daerah seringkali kecolongan,” imbuhnya.
Pihaknya kembali menjelaskan bahwa berdasarkan PP 7/2021, kategori UMKM berdasarkan modal usaha, yaitu usaha mikro modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Usaha kecil modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Usaha menengah modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Agar tak kecolongan, sebaiknya ada keterlibatan atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah. “Keterlibatan atau ada rekomendasi daerah. Gubernur telah membentuk tim pengkajian OSS,” tutupnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan sebelum pernah membeberkan banyak izin UMKM di Bali yang diberikan untuk usaha modal asing.
Hal ini terkuak usai adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan banyaknya penyalahgunaan izin usaha pada penanaman modal asing (PMA). (sar)
Usulan Kenaikan Ambang Modal PMA Untuk Investasi di Bali Akan Diajukan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Pemkot dan Pemkab Se-Bali Terdampak Pemangkasan TKD, Denpasar Kehilangan Rp 244 Miliar |
![]() |
---|
Saring Investor Berkualitas, Pemprov Bali Usul Ambang Batas Modal PMA Jadi Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Koster Buka Posko 24 Jam untuk Turis di Seluruh Destinasi Wisata di Bali |
![]() |
---|
Pro Kontra Pabrik WNA Rusia di Kawasan Tahura, Supartha: Itu Kawasan Resapan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.