Berita Bali

Paripurna ke-7, DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Pada Raperda Bali

Dikatakan, bahwa target-target makro pembangunan Bali tahun 2026 disusun optimis tetapi tetap realistis. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Rapat Paripurna ke-7, DPRD Bali. Paripurna ke-7, DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Pada Raperda Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rapat Paripurna ke-7, DPRD Bali sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 15 Oktober 2025. 

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua II, IGK Kresna Budi, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Pandangan Umum Fraksi PDIP dibacakan oleh Ni Made Sumiati. 

Fraksi PDIP menyampaikan dukungan terhadap langkah Gubernur Bali dalam menetapkan Rancangan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Baca juga: Pemkab Karangasem Targetkan APBD 2026 Tumbuh 5,93 Persen, Pendapatan Daerah Capai Rp 1,8 Triliun

Namun demikian, Fraksi PDIP mendorong agar Pemprov Bali senantiasa memberikan ruang yang terbuka bagi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Fraksi PDIP mendukung terhadap upaya percepatan peningkatan kinerja dan kontribusi Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dalam pembangunan daerah serta selaras dengan misi pembangunan Provinsi Bali dalam pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana. 

Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI dibacakan oleh Ketua Fraksi, Gede Harja Astawa. 

Dikatakan, bahwa sejumlah rekomendasi diberikan. 

Salah satunya memberikan catatan bahwa Raperda APBD Tahun 2026 belum mengakomodir hasil Rapat Kerja Gabungan Banggar DPRD Provinsi Bali dan TAPD tanggal 1 Oktober 2025 dengan potensi perubahan anggaran. 

Di antaranya, perubahan alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah, di mana sesuai Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, rancangan alokasi transfer ke Daerah TA 2026 untuk Provinsi Bali menjadi sebesar Rp1,904 triliun. 

Dengan rincian Dana Bagi Hasil sebesar Rp90,291 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp1,149 triliun, dan DAK Nonfisik sebesar Rp664,569 miliar, yang semula dalam Raperda Tahun 2026, Pendapatan Dana Transfer dirancang sebesar Rp1,401 triliun.

Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PKB, Fraksi Gerindra-PSI memberi catatan bahwa sebelum Pemerintah Provinsi Bali mengambil keputusan untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah.

Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan Ni Putu Yuli Artini. Dikatakan, Fraksi Golkar setuju kedua Raperda ini dibahas lebih lanjut. 

Sehingga, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pada kesempatan ini, Fraksi Golkar memberikan apresiasi dan dukungan kepada Gubernur Bali atas perjuangannya yang gigih melobi untuk mengupayakan bantuan pusat pasca bencana banjir yang melanda Bali di tengah situasi pemotongan daerah transfer daerah.

Sementara itu, Pandangan Umum Fraksi Demokrat-NasDem dibacakan oleh I Komang Wirawan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved