Mahasiswa Unud Tewas
Sanksi Tegas, Mahasiswa Unud Pembully TAS Terancam Tak Lulus
Buntut aksi perundungan yang dilakukan diduga oleh mahasiswa Universitas Udayana di media sosial, pelaku akan diberi sanksi tegas
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Buntut aksi perundungan yang dilakukan diduga oleh mahasiswa Universitas Udayana (Unud) di media sosial, pelaku akan diberi sanksi tegas.
Terkait hal tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana telah melaksanakan rapat pembahasan.
Hal ini terkait mahasiswa berinisial TAS melompat dari gedung lantai 4 FISIP Unud di Jalan Sudirman, Denpasar.
Hasil rapat tersebut akan diteruskan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ucapkan Nir Empati Usai TAS Melompat dari Gedung FISIP, Unud Akan Ambil Langkah Tegas
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr Dewi Pascarani mengatakan, untuk pendalaman kasus kekerasan akan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek 55 tahun 2024.
“Adalah tugas dan wewenang dari Satgas PPK-Unud dan mekanisme-nya ada di satgas."
"Umumnya dilakukan pemeriksaan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat permendikbudristek,” jelasnya pada, Jumat 17 Oktober 2025.
Baca juga: Mahasiwa Unud Bali Nekat Lompat dari Lantai 2 FISIP, Dewi: Hormati Privasi Keluarga
Sementara untuk beberapa mahasiswa yang melakukan perundungan kepada korban usai TAS meninggal dunia, akan direkomendasikan untuk memberikan nilai D atau tidak lulus pada semua mata kuliah semester berjalan.
“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan."
Baca juga: NEKAT Mahasiwa Unud Lompat dari Lantai 2 FISIP, Koordinasi dengan Pihak Keluarga Mendampingi Ibunya
"Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh satgas,” imbuhnya.
Untuk jumlah mahasiswa yang akan diberikan sanksi nilai D masih menanti pendalaman dari Satgas PPK.
“Kami masih menunggu hasil pendalaman satgas,” pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Perundungan di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tangkap-layar-percakapan-nir-empati-atas-meninggalnya-mahasiswa-Unud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.