Kecelakaan di Bali
Kecelakaan di Bali Sepekan, Laka di Jalur Tengkorak Renggut 2 Nyawa, Truk Terobos Lampu Merah
Dua nyawa terenggut sekaligus dalam kecelakaan maut yang terjadi di jalur tengkorak Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk
"Nggih, dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat lakalantas tersebut," tegas Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu 5 November 2025.
Dia menyebutkan, sesuai keterangan saksi serta hasil olah TKP, kedua orang di atas sepeda motor tak menggunakan helm saat berkendaraan.
Mereka rencananya hendak membeli makanan.
"Keduanya tidak mengenakan helm dan menderita CKB," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau agar seluruh pengendara agar tetap memperhatikan situasi lalu lintas ketika berkendara.
Terlebih di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk yang notabene jalur nasional yang dikenal padat dan kerap dijuluki jalur tengkorak.
Insiden lain terjadi di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng pada Senin (3/11) masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sopir truk bernama Suhariyanto telah diamankan untuk dimintai keterangan. Meski demikian, statusnya masih sebagai saksi.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Selasa (4/11). Dikatakan jika belum ada penetapan tersangka dari Satlantas Polres Buleleng, ihwal kecelakaan yang menyebabkan satu korban jiwa ini.
"Belum ada penetapan tersangka, karena penyebab kecelakaan ini masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.
Walau demikian, lanjut Iptu Yohana, Suhariyanto yang saat itu menerobos lampu lalu lintas, diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebab karena kelalalainnya, menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia.
"Ancaman sanksi pidananya adalah kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.
Sementara disinggung hubungan antara Putu Sudira dan Putu Widiani, Iptu Yohana menyebut jika keduanya bukanlah pasangan suami istri. Melainkan Putu Sudira adalah seorang sopir ojek, sementara Putu Widiani adalah pelanggannya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan ini terjadi di ruas jalan Singaraja-Seririt kilometer 20.100 meter, tepatnya di Simpang Cahaya Abadi, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.
Kecelakaan melibatkan Ran Truk Fuso B 9800 OF dengan sepeda motor Honda Beat DK 8074 UU.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.