Seputar Bali
Waspada Maling HP di Buleleng Festival, Polisi Berhasil Bekuk 3 Pelaku, Mau Lari ke Jawa Timur
Kepolisian Daerah Buleleng berhasil mengamankan komplotan pencuri HP asal Jawa Timur yang beraksi saat acara Buleleng Festival 2025.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Buleleng berhasil mengamankan komplotan pencuri HP asal Jawa Timur yang beraksi saat acara Buleleng Festival 2025.
Komplotan pencuri ini beraksi saat masyarakat menikmati acara Buleleng Festival (Bulfest) 2025.
Diketahui ada 3 pelaku yang beraksi dalam tindakan pencurian ini namun pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 2 orang.
Sedangkan satu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tiga pelaku masing-masing berinisial SHW (48), AF (50) dan ATS (39).
Baca juga: Muncul Dugaan Praktik Pungli ke Kepsek , Bupati Kembang Hartawan Ancam Sanksi Pecat ASN “Main-main”
Mereka berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur ke Malang, Jawa Timur. Sedangkan satu orang lainnya yakni CB (40), statusnya masih buron.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, aksi pencurian ponsel ini terjadi saat hajatan Bulfest 2025.
Kejadian itu terjadi pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 malam saat pergelaran konser musik/band Stand Here Alone (SHA).
"Kami menerima banyak laporan kehilangan ponsel dari masyarakat atau pengunjung yang hadir pada malam itu,”
“Terhadap laporan yang masuk, segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya, Selasa (11/11).
Dari penyelidikan itu, didapati informasi jika pelaku berada di Malang, Jawa Timur.
Selama sepekan, polisi melakukan penyelidikan baik ke Kota Malang maupun Kabupaten Malang. Hingga akhirnya menangkap tiga dari empat pelaku.
Lebih lanjut dikatakan, para pelaku yang merupakan asli warga Malang ini, sengaja ke Bali hanya untuk melakukan aksi pencurian di konser musik.
Kebetulan pada 22 Agustus tengah berlangsung acara Bulfest, dengan mengundang band nasional.
Baca juga: AIR di Pura Tirta Empul Keruh, Sebab Sungai Sekitarnya Sempat Meluap, Kadispar Gianyar: Sudah Normal
Baca juga: GERAM Jalan Rusak Dibilang Sudah Diaspal, Tokoh Masyarakat Datangi & Mesadu ke Bupati Buleleng!
"Ide pencurian ini dari SHW. Ia kemudian mengajak teman-temannya berinisial AF, ATS dan CB untuk melakukan pencurian di Bali,”
“Mereka berangkat pada 22 Agustus sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan mobil sewaan," jelasnya.
Kata AKP Widura, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpencar. Mula-mula pelaku memepet korban, kemudian membuka tas untuk mengambil ponsel.
Setelah ponsel didapat, pelaku segera memasukkan barang curian ke kantong celana.
"Aksi pencurian ini dilakukan selama konser berlangsung. Total ada 9 unit ponsel yang mereka curi,”
“Selanjutnya 8 ponsel curian itu dijual melalui online, dengan harga berbeda tergantung jenis ponsel," ucapnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ponsel curian.
Selain juga uang tunai senilai Rp4 juta, yang merupakan sisa hasil penjualan ponsel.
"Uang hasil penjualan ponsel ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Bunyi Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah "pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama".
Pasal ini mengatur tentang bentuk pencurian yang memiliki pemberatan, yang akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. . (mer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi_pencuri_masuk-rumah_perampok_maling_pencurian_dwis_12jan2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.