WNA di Bali
Polda Bali Minta Korban Lain Dugaan Penipuan Properti oleh Mr. Terimakasih Segera Melapor
Direktorat Reserse Siber Polda Bali terus memperdalam penyidikan kasus dugaan penipuan investasi properti yang diduga dilakukan WNA Rusia
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Siber Polda Bali terus memperdalam penyidikan kasus dugaan penipuan investasi properti yang diduga dilakukan WNA Rusia, Sergei Domogatskii, atau dikenal dengan sebutan Mr. Terimakasih.
Hingga saat ini, tercatat 29 WNA telah melapor, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp80 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menegaskan bahwa jumlah korban berpotensi lebih banyak dari laporan yang masuk.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Pengangkut Belasan WNA Tabrak Pohon hingga Masuk Jurang di Buleleng
Karena itu, ia mengimbau siapa pun—baik warga negara asing maupun domestik—yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar penyidik dapat memetakan seluruh dugaan kejahatan secara lengkap.
“Kami meminta para korban lain untuk tidak ragu melapor. Setiap laporan sangat membantu mempercepat pengungkapan kasus ini,” tegas AKBP Ranefli, Minggu (16/11/2025).
Kerugian Rp80 Miliar, Proyek Bertebaran di Tiga Kabupaten
Sergei Domogatskii memasarkan proyek-proyek villa melalui perusahaan PMA miliknya, di antaranya PT Indo Heaven Estate (Klungkung) dan PT Ecocomplect Group Indonesia (Bangli).
Penelusuran penyidik menemukan banyak kegiatan pembangunan belum memiliki perizinan dasar, seperti PKKPR, Persetujuan Lingkungan, hingga IMB.
Baca juga: SAKSI Kasus Penembakan WNA Australia Hadir di PN Denpasar, Agus Lihat Korban Pegangi Kaki Berdarah!
Proyek tersebar di Tabanan, Klungkung, dan Bangli, masing-masing dengan temuan pelanggaran berbeda:
• Tabanan: lahan kosong tanpa perizinan dan tanpa tanda pembangunan.
• Klungkung: pembangunan sudah berjalan, tetapi perusahaan belum memiliki dokumen perizinan utama.
• Bangli: pembangunan sudah 25 persen namun ditemukan ketidaksesuaian gambar rencana dan ketiadaan izin lingkungan.
Bahkan, beberapa dokumen yang diunggah ke sistem perizinan diduga menggunakan data yang tidak sesuai identitas perusahaan.
Dugaan Tindak Pidana Berlapis
Penyidik mendalami sejumlah pasal yang berpotensi dikenakan kepada Sergei, termasuk:
• Pasal 28 ayat (1) UU ITE – penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen
• Pasal 372/378 KUHP – penggelapan dan penipuan
• Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana
Sebagian besar transaksi investasi dilakukan menggunakan aset kripto, sehingga penyidik menggandeng Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
“Transaksi menggunakan kripto membuat penelusurannya lebih kompleks. Karena itu kami butuh seluruh data, termasuk dari korban yang belum melapor,” ujar Ranefli.
Baca juga: Saksi Kunci Ini Ungkap Kondisi Korban dan TKP di Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Lokasi-pembangunan-villa-di-Batur-Kintamani-1478.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.