UMP Bali
Rapat Berlangsung Alot, UMP Bali 2026 Hanya Naik Rp200 Ribu
Dewan Pengupahan Bali telah melakukan pertemuan membahas upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2026, Kamis (18/12/2025).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Pengupahan Bali telah melakukan pertemuan membahas upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2026, Kamis (18/12/2025).
Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, serikat pekerja, dan pengusaha (Apindo) menyepakati besaran kenaikan UMP Bali 2026 disepakati naik 6,67 persen atau 199.870 menjadi Rp3.196.431.
Jika dibandingkan tahun lalu, kenaikan sedikit lebih tinggi. Diketahui UMP Bali tahun 2025 sebesar Rp2.996.561 atau naik 6,5 persen dari tahun 2026.
Baca juga: UMP Bali 2026 Lebih Tinggi Dari 2025, Kadisnaker Pastikan Hal Ini
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra mengatakan rapat tersebut berlangsung alot sebab pihaknya menginginkan kenaikan UMP Bali 2026 yang signifikan sesuai kekuatan ekonomi Bali.
“Sekarang kita berupaya supaya lebih tinggi dari upah yang dulu kenaikannya. Karena inflasi Bali kan 2,51 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi cukup bagus 5,66 persen,” ucap Madra, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, Bali termasuk salah satu ekonomi terbesar di Indonesia.
Baca juga: Perbandingan UMP Bali, NTB dan DIY dalam 5 Tahun Terakhir, Berikut Rumus Perhitungan UMP
Karena itu sudah sepantasnya memiliki UMP yang lebih tinggi mendekati kota-kota besar lainnya seperti Jakarta yang sudah berada di atas Rp5 juta.
Apalagi pemerintah telah berkomitmen buruh harus hidup layak.
“Bali ini kan termasuk daerah yang mampu dengan pendapatan yang tinggi. Kalau melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai survei nasional berdasarkan BPS sebenarnya di atas Rp5 juta KHL Bali. Makanya Bali kita anggap masih rendah UMPnya,” bebernya.
Baca juga: Dinas Ketenagakerjaan Buka Peluang UMP Bali 2026 Naik, FSPM Harap Ada Kenaikan Minimal 10 Persen
Madra mengatakan, keputusan Dewan Pengupahan Bali selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Bali.
Nantinya, gubernur akan menetapkan UMP 2026 dalam bentuk surat keputusan (SK).
UMP 2026 Bali selanjutnya juga menjadi landasan penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di masing-masing kabupaten/kota se-Bali.
Baca juga: KABAR BAIK! Kadisnaker Pastikan UMP Bali 2026 Lebih Tinggi dari Tahun Ini
Masih Diusulkan ke Gubernur Bali
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan mengatakan usulan kenaikan UMP Rp200 ribu masih diusulkan ke Gubernur Bali.
“Kemarin hari Kamis tanggal 18 Desember 2025, telah dilaksanakan Rapat Pleno DPP dan sudah mengusulkan kepada Bapak Gubernur. Ditunggu nggih. Suksma,” jelas Setiawan singkat. (*)
Berita lainnya di UMP Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-salary.jpg)