Berita Bali
Tak Ada Mens Rea, Tim Hukum Asal Bali Surati Presiden, Minta Amnesti Bagi Terpidana Korupsi Timah
permohonan amnesti ini bertujuan untuk memulihkan hak-hak Suwito yang hilang akibat proses pidana yang dianggap tidak tepat.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus mega korupsi tata niaga timah yang menyeret nama pengusaha Suwito Gunawan alias Awi memasuki babak baru.
Melalui tim kuasa hukumnya yang berbasis di Bali, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang tersebut resmi mengajukan permohonan Amnesti dan Rehabilitasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah berani ini diambil karena tim hukum meyakini adanya ketidakadilan dan praktik kriminalisasi hukum yang menimpa Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) tersebut.
Tim kuasa hukum dari Bali Bagus Law Office, IGN. Wira Budiasa Jelantik SH., MH., menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dari sistem yang keliru.
Baca juga: Dua Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 1,4 M Tertangkap di Bali, Mila Menyamar Jadi Peternak Babi
Menurutnya, permohonan amnesti ini bertujuan untuk memulihkan hak-hak Suwito yang hilang akibat proses pidana yang dianggap tidak tepat.
"Klien kami telah menunjukkan perilaku baik dan telah menjalani sebagian dari hukuman. Kami meyakini Saudara Suwito Gunawan tidak bersalah," kata Bagus Jelantik di Denpasar, pada Jumat 16 Januari 2026.
"Ia adalah korban ketidakadilan dan tidak pernah melakukan perbuatan koruptif seperti yang didakwakan," imbuhnya.
Bagus Jelantik menjelaskan bahwa keterlibatan PT Stanindo Inti Perkasa dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk didasari pada asas Pacta Sunt Servanda (janji harus ditepati).
Kerja sama peleburan timah tersebut tertuang dalam Perjanjian Nomor: 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018.
Bahkan, kerja sama tersebut diperkuat dengan pendapat hukum (legal opinion) yang diterbitkan oleh Gubernur Bangka Belitung periode 2017–2022, Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan.
"Perjanjian itu sah secara hukum, mengenai sewa menyewa peralatan untuk penglogaman timah. Tidak ada niat jahat (mens rea) karena semuanya dijalankan sesuai kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak," tegasnya.
Ia menekankan tim hukum asal Bali ini adalah mengenai tanggung jawab kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun yang sempat menghebohkan publik.
Bagus Jelantik menilai, secara regulasi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tanggung jawab reklamasi dan kerusakan lingkungan berada di tangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Yakni PT Timah Tbk, bukan pada perusahaan smelter swasta yang hanya bekerja sama.
"PT Timah Tbk justru tidak merugi selama periode kerja sama dengan PT SIP dan empat smelter lainnya. Mereka malah mencatat keuntungan atau profit sebesar Rp 1,48 triliun," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tak-Ada-Mens-Rea-Tim-Hukum-Asal-Bali-Surati-Presiden-Minta-Amnesti-Bagi-Terpidana-Korupsi-Timah.jpg)