Berita Buleleng
Warga Sudaji Nilai Kejari Buleleng Lambat Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Kajari
Lambannya proses penegakan hukum itu dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menciptakan preseden buruk
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
Ringkasan Berita:Dinilai Lambat Tangani Dugaan Kasus KorupsiWarga Menganggap Penanganan Perkara Kejari Terkesan Jalan di TempatBupati Buleleng Gelar Mediasi dengan Warga Sudaji
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sangat lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kepala Desa Sudaji.
Lambannya proses penegakan hukum itu dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
Hal tersebut diungkapkan perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Gede Artayasa saat ditemui usai mediasi di Kantor Bupati Buleleng, Senin (22/12).
Baca juga: Kisah Pilu Putra, Bocah 15 Tahun Asal Busungbiu Buleleng Kini Yatim Piatu, Ayah Meninggal Mendadak
Kepada awak media, Artayasa menegaskan masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Kami hanya menekankan kepastian hukum. Dari kepastian hukum itu akan lahir kebenaran dan keadilan. Tidak ada kepentingan lain," tegasnya.
Artayasa menekankan bahwa dugaan korupsi ini telah terungkap melalui pemeriksaan Inspektorat.
Ia menyebut terdapat dua bentuk penyimpangan, yakni mark up dan kegiatan fiktif, yang diperkuat dengan bukti dan pengakuan dari oknum terkait.
Sayangnya kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara ini terkesan jalan di tempat. Hal inilah yang mendorong masyarakat mendatangi kantor Kejari Buleleng pada 16 Desember 2025.
Masyarakat yang ingin meminta kejelasan kasus, justru tidak mendapat kepastian. Sebab Kepala Kejari Buleleng tidak berada di tempat.
"Kinerja kejaksaan bukan agak lambat, tapi sangat lambat di mata kami. Padahal korupsi itu sudah terbukti dari pemeriksaan inspektorat. Walaupun uang dikembalikan, itu tidak menghapus pidana. Mens rea-nya jelas, ada mark up dan fiktif," ucapnya.
Baca juga: SOSOK AKBP Ruzi Gusman, Berpendidikan Tinggi yang Kini Pimpin Polres Buleleng, Ini Rekam Jejaknya
Menurutnya, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepala desa di kemudian hari.
Ia khawatir muncul anggapan bahwa korupsi dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang temuan.
"Kalau dibiarkan, nanti seolah-olah korupsi itu boleh. Tinggal kembalikan uang, selesai. Lalu apa fungsi undang-undang dan UU Tipikor?" tegasnya.
Terkait penyegelan Kantor Perbekel Sudaji, Artayasa menjelaskan hal tersebut dipicu oleh kekecewaan dan kemarahan warga.
| Empat Penyakit Global Jadi Ancaman, Pemkab Buleleng Petakan Risiko Wabah |
|
|---|
| Pastikan Tak Tambah Anggaran Meski Harga BBM Naik, Simak Keterangan BKAD Buleleng |
|
|---|
| Pemkab Buleleng Kaji Penyesuaian Proyek, Buka Peluang Adendum 10 Persen Imbas Kenaikan BBM |
|
|---|
| TARGET Pertahankan Juara Umum Porprov di Kandang, PTMSI Buleleng Ajak Seluruh Elemen Bersatu |
|
|---|
| BUKA Peluang Ekowisata Basis Komunitas, Rencana Konservasi Tukik Banyuasri, Agenda Paruman Desa Adat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/GELAR-MEDIASI-Bupati-Buleleng-I-Nyoman-Sutjidra-berbincang-dengan-masyarakat-Desa-Sudaji.jpg)