Seputar Bali
Alasan Ekonomi, 2 Pemuda Nekat Curi Handphone di Bali, Polisi Amankan IPhone 13 hingga Xiaomi
2 Pemuda asal Sumba Tengah, NTT berhasil diringkus Polresta Denpasar usai terbukti mencuri beberapa handphone di Bali.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa motif pencurian ini murni karena faktor ekonomi.
"Digunakan untuk kepentingan sendiri, pribadi, di samping rencana dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," beber AKP I Wayan Juwahyudi.
Namun, rencana tersebut gagal total karena polisi berhasil menangkap mereka sebelum barang bukti sempat terjual.
Aksi ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko, Ita Diah Rosita, pada pagi hari saat mendapati etalase sudah kosong.
Baca juga: Diduga karena Hubungan Asmara Terlarang, Sepasang Kekasih Ulah Pati di Kamar Kos di Buleleng
Barang Bukti Handphone Mewah
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi 1 unit iPhone 14 128Gb (Midnight), 1 unit iPhone 11 Pro Max 64Gb (Green).
Ada pula 1 unit iPhone 11 Pro Max 512Gb (Grey), 1 unit iPhone 13 Pro Max 128Gb (Sierra Blue), 1 unit iPhone 11 Pro 64Gb (Grey) dan 1 unit Xiaomi 15 Ultra (Silver Chrome).
"Akibat kejadian ini, korban yang bernama Hafizh Fathureza P. mengalami kerugian material sebesar Rp 50.000.000," jelasnya.
Terancam Pidana Pidana 9 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Kini, Alberto dan Oskar harus mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Pasal 477 Ayat (2) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur pidana penjara paling lama 9 tahun jika pencurian benda suci, purbakala, atau sumber nafkah utama (ayat 1 huruf e) dilakukan dengan cara masuk ke tempat kejahatan dengan merusak, memanjat, atau memakai alat palsu (ayat 1 huruf f & g).
Pasal ini mengkualifikasi pencurian yang lebih berat dengan menggabungkan modus pencurian khusus dengan cara masuk yang lebih mempersulit, menciptakan sanksi lebih tinggi dari pencurian biasa.
"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp 500.000.000," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kedua-pelaku-pencurian-pratima-saat-digiring-ke-Loby-Polres-Badung-pada-Rabu-17-Desember-2025.jpg)