Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pansus TRAP di Bali

Bunge Jumping Di Pantai Kelingking Nekat Beroperasi, Pansus TRAP DPRD Bali Akan Panggil Pengelola

Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali, Made Suparta mengatakan wilayah tersebut merupakan risiko tinggi. 

Tribun Bali/ISTIMEWA
Tangkapan layar wahana bunge jumping di kawasan Pantai Kelingking di Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida yang kembali beroperasi. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Wahana Bunge Jumping di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang sempat dihentikan oleh Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali nekat beroperasi.

Bahkan aktivitas dari Bunge Jumping tersebut sempat direkam warga dan disebarluaskan ke media sosial (medsos). 

Padahal setelah penutupan oleh Pansus TRAP, wahana tersebut sempat berhenti total.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung akan bertindak tegas dengan kembali menutup wahana tersebut pada Kamis 29 Januari 2026. 

Baca juga: WNA Ceko Alami Cedera Setelah Diterjang Ombak di Pantai Kelingking, Dievakuasi di Tebing Curam

Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk memohon pengamanan dari rencana penutupan wahana tersebut.

“Besok (hari ini) kami rencana tutup kembali wahana terssebut. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, Rabu 28 Januari 2026.

Penutupan itu selain melibatkan pihak Kecamatan dan Polsek Nusa Penida. Penghentian dilakukan, karena masih ada permasalahan perizinan. 

Termasuk terkait keamanan, terlebih pemanfaatan wilayah jurang termasuk dalam kawasan mitigasi bencana.

“Kita sudah koordinasi dengan Kepala Satpol PP Provinsi Bali. Kami membantu penegakan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali sebagai tindaklanjut penutupan, Pansus TRAP beberapa waktu lalu,” ungkap Suwarbawa.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali, Made Suparta mengatakan wilayah tersebut merupakan risiko tinggi. 

“Kalau dilihat dari titiknya kan wilayah yang berisiko tinggi. Itu kan jurang dan kewenangan provinsi kok dibuka (Pol PP Line), ada batu karang diikat itu kan kewenangan di Provinsi,” jelasnya, Rabu 28 Januari 2026.

Lebih lanjut Supartha mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Bali mengenai hal tersebut. 

“Makanya heran juga. Saya sudah telepon Pak Kasatpol (Provinsi Bali),” imbuhnya.

Supartha mengatakan akan memanggil pengelola Bunge Jumping dan mengatakan pembukaan atau perusakan garis segel Pol PP (Pol PP Line/Segel Perda) secara ilegal merupakan tindak pidana. 

Pelaku dapat dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang merusak segel/penyegelan resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved