Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali l

Polda Bali Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali

Polda Bali Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Sidang agenda Duplik dalam Praperadilan Kakanwil BPN Bali di PN Denpasar, pada Selasa 3 Fenruari 2026. Tribun Bal/Adrian Amurwonwgoro 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, terhadap Polda Bali memasuki babak penting dengan kehadiran ahli.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 4 Februari 2026, keterangan ahli hukum pidana menjadi sorotan utama terkait keabsahan prosedur penetapan tersangka di tengah transisi aturan hukum.

Hadir sebagai ahli dari pihak termohon Polda Bali, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H dan akademisi dari Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. 

Baca juga: DATA TERKINI: 82 Ribu Penerima MBG di Denpasar, dari Siswa, Guru, hingga Balita

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa, Dr. Dewi Bunga memberikan bedah yuridis mendalam mengenai tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menyikapi perubahan undang-undang serta batasan antara ranah administratif dan pidana.

Dr. Dewi Bunga memberikan penegasan mengenai kewajiban aparat penegak hukum (APH) ketika menghadapi perubahan regulasi.

Baca juga: Hindari Cacat Pada Bayi, Gnosis Sosialisasi Pentingnya Asam Folat Aktif Untuk Bumil Di Bali

Menanggapi pasal yang telah dicabut atau tidak lagi berlaku, Dewi Bunga menyatakan bahwa hukum memberikan beban tanggung jawab penuh kepada penyidik.


Merujuk pada prinsip yang terkandung dalam Pasal 3 ayat (2) KUHP, Dewi Bunga menegaskan bahwa jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam aturan baru, maka perkara tersebut harus dihentikan demi hukum.


“Dalam situasi seperti itu, tersangka atau terdakwa pada prinsipnya tidak perlu melakukan tindakan apa pun karena penghentian perkara menjadi kewajiban hukum aparat penegak hukum," ujar Dr. Dewi Bunga di persidangan.


Dr Dewi Bunga juga memaparkan analisisnya mengenai penggunaan surat atau dokumen dalam perkara pidana. 


Ia menjelaskan bahwa tidak semua dokumen administratif yang dianggap bermasalah harus diuji oleh institusi lain, namun hal ini sangat bergantung pada jenis deliknya.


"Kita harus melihat delik per deliknya. Jika dianggap pemalsuan surat biasa, maka pengujiannya adalah pidana umum. Namun, jika masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka mutlak mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau auditor yang kini sudah diakui dalam PERMA terbaru," jelasnya.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kajian kasus per kasus (case by case). Ia menyebut bahwa dalam perkara Tipikor, hukum seringkali bersifat primum remedium (upaya utama), namun jika masalahnya bersifat administratif murni, maka penyelesaiannya pun harus melalui jalur administratif.


Ahli juga memberikan pencerahan mengenai dua aspek fundamental dalam menilai tindakan penegakan hukum yakni keabsahan berkaitan dengan dimensi waktu kapan sebuah undang-undang mulai berlaku secara resmi dan penentuan berkaitan dengan dimensi waktu saat aparat penegak hukum memulai tindakan hukumnya.


“Dua hal ini berbeda dan harus dilihat secara cermat untuk menilai apakah tindakan penegakan hukum tersebut sah atau tidak di mata hukum,” bebernya.


Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menilai keterangan Dr. Dewi Bunga justru memperkuat posisi kliennya. Pasek berpendapat bahwa jika pasal yang disangkakan sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku, maka tidak ada alasan bagi Polda Bali untuk melanjutkan perkara.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved