Berita Bali l
Polda Bali Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali
Polda Bali Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Sidang agenda Duplik dalam Praperadilan Kakanwil BPN Bali di PN Denpasar, pada Selasa 3 Fenruari 2026. Tribun Bal/Adrian Amurwonwgoro
“Keterangan ahli tadi memperjelas bahwa perkara ini seharusnya dihentikan. Kami sudah sempat mengajukan permohonan SP3, namun belum dikabulkan hingga masuk ke praperadilan ini,” kata Pasek.
Senada dengan Pasek, Made Ariel Suardana yang juga tim kuasa hukum pemohon, mengibaratkan perkara ini seperti pesawat yang berhasil diselamatkan dari kecelakaan setelah ahli mengonfirmasi bahwa dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku lagi.
“Keterangan ahli tadi memperkuat bahwa perkara ini seharusnya dihentikan. Kami berharap Polda Bali dapat mempertimbangkan penerbitan SP3 sebelum putusan praperadilan,” ucap Ariel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-agenda-Duplik-dalam-Praperadilan-Kakanwil-BPN-Bali-di-PN-Denpasar.jpg)