Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pendidikan

Siswa Libur 2 Pekan Serangkaian Idulfitri dan Nyepi 2026

Siswa di tingkat sekolah dasar dan menengah akan libur selama dua pekan serangkaian Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.

Tayang:
TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
BERDOA  - Para siswa berdoa sebelum proses belajar mengajar di salah satu sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM – Siswa di tingkat sekolah dasar dan menengah akan libur selama dua pekan serangkaian Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.

Hal ini diberdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serangkaian pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. SKB pun tersebut sudah diterbitkan. 

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana telah menindaklanjuti SKB tersebut dengan surat edaran penegasan ke masing-masing satuan pendidikan termasuk sekolah. Salah satunya adalah terkait pengurangan aktivitas fisik di sekolah selama bulan Ramadan. 

Menurut data yang berhasil diperoleh Tribun Bali, dalam SKB tersebut mengatur mulai 18-21 Pebruari 2026 ini kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah atau menyesuaikan sesuai penugasan dari satuan pendidikan masing-masing.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Kamadana, Rasio KPMM Kurang dari 12 Persen, Tata Kelola Masalah Serius

Baca juga: POLEMIK Urusan PBI BPJS Kesehatan, FSKMP Resmi Laporkan Jaya Negara ke Bareskrim Polri

Diharapkan, satuan pendidikan tidak membebani pekerjaan rumah (PR) yang berlebihan. Kemudian, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 mendatang, siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa. 

Sementara mulai tanggal 16-20 Maret dan mulai 23-27 Maret mendatang merupakan hari libur bersama serangkaian Hari Raya Idulfitri 2026. Siswa kemudian sekolah kembali pada 30 Maret mendatang.

“Kita sudah menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut di daerah. Kita mengacu SKB tersebut dengan membuatkan surat edaran penegasan ke satuan pendidikan termasuk sekolah di Jembrana,” ungkap Kepala Disdikpora Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).

Dia melanjutkan, surat edaran penegasan tersebut untuk lebih menekankan jadwal mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Pertama mulai 18 Pebruari kemarin hingga 21 Pebruari terutama untuk sekolah dengan enam hari kerja.

“Kita di Jembrana rata-rata sekolahnya lima hari kerja, sehingga mengacu pada tanggal 20 Pebruari tersebut. Pada waktu tersebut mereka belajar secara mandiri di rumah,” ungkapnya. 

Disinggung mengenai penekanan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun ini, Birokrat asal Tabanan ini menyebutkan secara umum pelaksanaan pembelajaran dilakukan seperti biasa pada 23 Pebruari hingga 14 Maret 2026 mendatang.

Hanya saja, dibatasi pada kegiatan fisiknya. “Untuk pembelajaran dilakukan seperti biasa, tapi kita tegaskan untuk mengurangi kegiatan aktivitas fisik seperti misalnya kegiatan olahraga diistirahatkan selama bulan Ramadan ini,” tegasnya. 

Dia berharap, seluruh satuan pendidikan dan siswa bisa menerapkan surat keputusan bersama dengan baik di masing-masing sekolah. Kemudian selama pembelajaran mandiri, diusahakan pihak sekolah tidak membebani pekerjaan rumah yang sifatnya memberatkan siswa.

MBG di Denpasar Libur

Sementara itu, di awal bulan Ramadan, siswa di Denpasar belajar mandiri dan tidak hadir ke sekolah. Pembelajaran mandiri ini dilakukan oleh siswa selama empat hari di awal puasa. Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 800/426/Disdikpora tentang panduan kegiatan belajar mengajar menjelang Ramadan.

Terkait hal tersebut, penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Denpasar juga ikut libur. Hal itu diungkapkan Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, Kamis (19/2). “MBG libur, nanti tanggal 23 Februari 2026 kembali seperti biasa,” paparnya.

Ia menambahkan untuk pembelajaran mandiri di awal puasa berlangsung pada 18 hingga 21 Februari 2026. Selama periode tersebut, siswa dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SKB/PKBM menjalani kegiatan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah masing-masing.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved