WNA Berulah di Bali
Masuk ke Bali Secara Ilegal, 7 WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi memindahkan 7 orang laki-laki berkewarganegaraan Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat 20 Februari 2026.
Ketujuh WNA tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi, serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian,” ujar Haryo, Sabtu 21 Februari 2026.
Baca juga: KLUNGKUNG Segera Miliki Kantor Imigrasi, Akses Layanan Paspor dan Pengawasan WNA Lebih Dekat
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, juga mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan dengan baik di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Sebelumnya, pada Sabtu 14 Februari 2026, petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WNA Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas.
Selanjutnya, pada Rabu 18 Februari 2026, petugas kembali mengamankan lima WNA Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pada Jumat kemarin, pukul 15.30 WITA, ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan.(*)
Kumpulan Artikel Bali