Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Koster Tegaskan TPA Suwung Ditutup Permanen Juni 2026

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Koster Tegaskan TPA Suwung Ditutup Permanen Juni 2026

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Di tengah cuaca buruk, deretan truk sampah ini tetap mengantri membuang sampah ke TPA Suwung pada, Senin 2 Maret 2026 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah yang dihadiri langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Puspem Badung pada Jumat 6 Maret 2026. Rakor tersebut juga diikuti seluruh camat, perbekel, serta unsur desa adat di Kabupaten Badung.

Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan segera ditutup secara bertahap. Hingga 31 Maret 2026 menjadi batas terakhir pembuangan sampah secara umum ke TPA Suwung.

Setelah itu, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk hingga akhirnya ditutup permanen pada 31 Juni 2026. Rapat percepatan dilakukan untuk menyamakan persepsi, sehingga semua kepala desa dan desa ada menyampaikan permasalahan dan pengolahan sampah kepada masyarakat.

Baca juga: SIASAT Putu Sumedika di Buleleng Berujung Bui, Beri Ponsel Lalu Berhubungan Berkali-kali 

"Jadi kami ingin kepala desa dan desa adat mengumkan kepada masyarakatnya untuk melakukan pemilahan sampah berbasis sumber," ujarnya.

Pihaknya meminta sampah organik, non organik dan residu harus dipisahkan. Sehingga nantinya bisa dikelola secara mandiri menjelang penutupan TPA Suwung.

"Jadi pengolahan sampah yang diolah bisa melalui tebe modern, tong komposter atau bag komposter. Sehingga semua bisa diselesaikan dirumah tangga, atau paling tinggi di tingkat desa melalui TPS3R yang ada," ucapnya.

Baca juga: TERJAWAB! Ini Identitas Potongan Tubuh yang Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar, Pacar Diperiksa

Dengan begitu, kata Koster tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan sesuai saran kementrian Lingkungan Hidup.


"Jadi kalau desa tidak melakukan apa yang menjadi kesepakatan hari ini akan diberikan saksi, berupa saksi administratif dan sanksi pidana," imbuhnya. 


Disinggung apakah provinsi ada pengalokasian anggaran khusus terkait pengolahan sampah yang dilakukan, mengingat masih ada desa yang belum memiliki TPS3R?  Gubernur dua periode itu mengaku untuk Badung mampu mandiri, begitu juga Kota Denpasar.


"Sementara untuk Gianyar sudah dikelola dengan baik," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved