Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

SIASAT Putu Sumedika di Buleleng Berujung Bui, Beri Ponsel Lalu Berhubungan Berkali-kali 

SIASAT Putu Sumedika di Buleleng Berujung Bui, Beri Ponsel Lalu Berhubungan Berkali-kali 

NET
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman sembilan tahun bui atau penjara terhadap Dewa Putu Sumedika.

Vonis hukuman ini lantaran pria 55 tahun itu terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur hingga hamil

Sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (24/2/2026). Sidang dipimpin oleh Utoro Dwi Windardi didampingi Yonatan Iskandar Chandra dan Wahyu Noviarini sebagai hakim anggota.

Baca juga: Pasek Suardika Kembali Jadi Ketum PKN Setelah Anas Urbaningrum Mengundurkan Diri

Dalam sidang itu, Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima Selasa (3/3/2026). 

Baca juga: Bandara Ditutup, Warga Asal Sanur Bali Terjebak di Dubai, Adi Rindu Makan Nasi Babi Guling

Hukuman yang diterima terdakwa, lebih berat dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng

Sebelumnya jaksa ingin terdakwa dihukum tujuh tahun bui dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila masih kurang, maka diganti penjara selama 80 hari.

Kendati demikian, majelis hakim punya berbagai pertimbangan. Misalnya keadaan yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum karena perkara lain. 

"Sementara keadaan yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melanggar norma hukum dan kesusilaan. Perbuatannya telah melukai perasaan orang tua korban. Bahkan akibat perbuatannya, korban mengalami depresi berat," tegas majelis hakim

Pertemuan antara terdakwa dengan korban berinisial DAKBA terjadi di pasar tempat ibu korban berjualan di wilayah Buleleng.

Hingga pada April 2023, terdakwa dan korban mulai akrab. Bahkan DAKBA yang saat itu masih berusia 16 tahun sampai dibelikan ponsel. 

Kemudian pada Agustus 2023, terdakwa mengajak DAKBA keluar. Inilah menjadi kali pertama perempuan 16 tahun itu berhubungan layaknya suami istri.

Korban dan terdakwa berhubungan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Setelahnya terdakwa memberikan DAKBA uang tunai Rp120 ribu, kemudian diantar menuju pasar tempat ibunya berjualan.

Korban dan terdakwa kembali berhubungan beberapa kali dan setiap usai melakukan adegan dewasa itu, DAKBA selalu dibayar dengan nominal berbeda. 

Hingga pada Selasa, 7 Mei 2024, DAKBA kemudian hamil dan melahirkan seorang bayi. Dari hasil pemeriksaan DNA pada Kamis, 17 Oktober 2024, ayah biologis anak itu adalah terdakwa. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved