Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pendidikan

ANTISIPASI Curang Selama SPMB 2026, Ombudsman Bali Segera Perkuat Koordinasi Lintas Instansi 

Upaya ini penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan (juknis) SPMB.

Tayang:
Tribun Bali/Putu Supartika
DIAWASI– Seorang guru tampak mengawasi para muridnya dalam gladi TKA siswa SMP di Denpasar beberapa waktu lalu. Dijadwalkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang akan dilangsungkan Juni 2026 mendatang. 

TRIBUN-BALI.COM - Ombudsman RI Perwakilan Bali menyiapkan sejumlah langkah mitigasi antisipasi kecurangan selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang dijadwalkan pada Juni mendatang. 

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra, menjelaskan langkah awal yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi lintas instansi. 

Menurutnya, upaya ini penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan (juknis) SPMB. “Seperti biasa mitigasi yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Bali itu, ya kita melakukan yang namanya koordinasi lintas instansi yang pertama,” katanya, Senin (13/4). 

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan se-Bali, forum sekolah swasta, Balai Penjamin Mutu Pendidikan, hingga unsur legislatif yakni Komisi IV DPRD Bali. Dalam forum itu, seluruh pihak membahas secara detail ketentuan dalam juknis, termasuk larangan dan mekanisme pelaksanaan di tingkat dinas maupun sekolah.

Baca juga: TKA Opsi Baru Jalur Prestasi SPMB 2026

Baca juga: Koster Nilai RUU HPI Langkah Strategis Tangani Perkara Lintas Negara 

“Artinya kita mengundang para pihak pemangku kebijakan terkait pendidikan, seperti Dinas Pendidikan se-Bali, kemudian Forum Sekolah Swasta, Balai Penjamin Mutu, kemudian dari sisi legislatif itu adalah seperti tahun lalu itu Ketua Komisi IV kita gandeng juga,” imbuhnya.

Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pengawasan langsung pada saat tahapan penerimaan berlangsung, termasuk pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses SPMB berjalan transparan dan akuntabel.

Di tengah tingginya jumlah lulusan yang tidak sebanding dengan daya tampung sekolah negeri, potensi kecurangan dinilai tetap menjadi perhatian.

Namun, Oka Mahendra menyebut sistem tahun sebelumnya cukup efektif menekan praktik manipulasi, terutama terkait penambahan rombongan belajar (rombel).

“Kalau kita berkaca seperti tahun lalu, sekolah itu tidak berani melakukan penambahan rombel. Kalau dipaksakan masuk, siswa itu tidak akan mendapatkan nomor induk siswa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sistem daya tampung sekolah saat ini telah dikunci langsung oleh kementerian, sehingga ruang untuk manipulasi jumlah siswa menjadi sangat terbatas.

Berdasarkan pengawasan tahun lalu, Ombudsman juga tidak menemukan laporan terkait penambahan rombel. “Untuk penambahan rombel itu nihil. Yang ada itu terkait pembelian seragam,” tegasnya.

Disinggung terkait penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu basis seleksi pada SPMB tahun ini, Ombudsman mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Meski demikian, secara prinsip, penerapan TKA diharapkan dapat memperbaiki kualitas proses seleksi.

“Harapan kita memang TKA ini bisa mengurangi atau berdampak pada penerimaan yang lebih baik. Artinya anak ini diterima di mana, ada tesnya seperti apa,” harapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya TKA, sistem seleksi diharapkan menjadi lebih objektif dan tidak lagi didominasi oleh preferensi subjektif dalam memilih sekolah.

“Jadi tidak ada lagi yang namanya, oh saya pengen di sekolah ini, dia dapat ini. Kita ingin benar-benar TKA ini juga berfungsi, berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved