Peredaran Narkoba di Bali
Kokain Rp17 Miliar di Dinding Koper, Penyelundupan Terbesar Digagalkan di Bali
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan 2,5 kilogram kokain
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kokain tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya setelah ia tiba di penginapan.
Polisi menduga kuat barang ini menyasar pasar wisatawan mancanegara dan tempat hiburan malam di Bali.
"Nilai barang bukti kokain seberat 2,5 kilogram ini ditaksir mencapai Rp17.808.000.000. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 12.720 jiwa dari bahaya narkotika," tegas Kombes Pol Radiant.
Atas perbuatannya, YK kini mendekam di sel tahanan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian dan Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk internasional guna memutus rantai jaringan narkoba global yang menyasar Bali.
"Jadi untuk bulan April ini, 2,8 (kg) itu untuk kokain, itu sampai bulan ini itu yang terbesar yang diungkap oleh kerjasama dari Bea Cukai dan Polda Bali. Karena yang bulan Februari kemarin kurang lebih 1,3 kilogram. Ini 2,8 atau brutonya 2,5," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Konferensi-pers-pengungkapan-kasus-narkotika-di-Mapolda-Bali-563.jpg)