Judi Online di Bali
DPO Operator Judol Kamboja Ditangkap di Benoa! 4 Tersangka Mahasiswa, Polda Bali Gulung Sindikat!
Empat orang tersangka yang merupakan pelarian dari penggerebekan judi online (judol) di Filipina dan Kamboja berhasil diringkus petugas.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang bermarkas di penginapan wilayah Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Empat orang tersangka yang merupakan pelarian dari penggerebekan judi online (judol) di Filipina dan Kamboja berhasil diringkus petugas.
Bahkan keempat tersangka berstatus mahasiswa. Mereka terdeteksi menjalankan aktivitas telemarketing dan operasional situs judi di Bali.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan para pelaku ini merupakan bagian dari sindikat yang berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat.
Pengungkapan ini didasari dua laporan polisi, yakni LP/A/04/IV/2026 dan LP/A/05/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.
Baca juga: Tingkat Pengangguran 1,15 Persen, Pemkab Klungkung Upayakan Tekan dengan Perluasan Akses Kerja
Baca juga: DINSOS Pastikan Pendampingan Berlanjut, Delapan Korban Kasus LKSA GS Dipindahkan ke Panti
Kombes Aszhari menjelaskan para tersangka yang diamankan terdiri dari tiga orang perempuan asal Manado berinisial IJT alias Giselle (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aletta (22), serta seorang laki-laki asal Jakarta berinisial WAB alias Guang Yun (31).
Keempatnya tercatat masih berstatus sebagai mahasiswa, namun berperan aktif sebagai telemarketing dan customer service untuk situs judol bernama Ketua.co dan GN77.
“Modus operandi mereka adalah bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judi online di Kamboja,” kata Kombes Aszhari dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali, Rabu (29/4).
“Jadi mereka datang di Bali ini untuk menjalankan aktivitasnya kembali dengan berpindah tempat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Aszhari membeberkan rekam jejak internasional para tersangka yang cukup mencengangkan.
Tersangka IJT alias Giselle dan WAB alias Guang Yun diketahui pernah bekerja sebagai operator judol di Filipina pada tahun 2024, namun lokasi kerja mereka digerebek oleh kepolisian setempat pada Oktober 2025.
Tidak jera, mereka kemudian diajak pemimpin mereka (leader) untuk pindah ke Kamboja guna melanjutkan aktivitas serupa.
Nasib yang sama terulang pada Januari 2026 ketika markas mereka di Kamboja digerebek polisi setempat. Akhirnya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia dan tiba di Bali pada 21 Januari 2026 untuk mengelola bisnis judi tersebut.
Selama beroperasi di Bali, sindikat ini awalnya menyewa Hotel Rasa Sayang di Benoa sebelum akhirnya berpindah ke Ocean Blue Inn di Jalan Pratama Gang Hasan No. 3, Benoa.
Di lokasi terakhir inilah personel Ditressiber melakukan surveillance setelah melakukan patroli siber dan profiling terhadap situs Ketua.co dan GN77.
“Petugas tentunya melakukan kegiatan undercover dan mem-profiling situs dari judi online ini, sehingga menemukan lokasi, tempat mengoperasionalkan situs judi online ini yang ada di wilayah Hukum Polda Bali,” jelasnya.
| BREAKING NEWS: Sindikat Judol di Bali Dibongkar Polisi, Beromzet 8 Miliar, 35 WNA Jadi Tersangka |
|
|---|
| JERAT Judol, PY Nekat Curi Uang Perusahaan di Canggu, Lalu Ditangkap Polisi |
|
|---|
| KABUR Bawa Uang Perusahaan Rp15 Juta, RH Kecanduan Judol, Lari Dari Karangasem Ditangkap di Bekasi! |
|
|---|
| Tanggapan Pemerhati Medsos Bali Terhadap Pak Rama Yang Terseret Pusaran Tindak Pidana Judi Online |
|
|---|
| Unggah Video Judol, Pak Rama Dihukum 4 Tahun Penjara, Kalung Emas 70 Gram Hingga HP Disita di Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Siber-Polda-Bali-Kombes-Pol-Aszhari-Kurniawan-didampingi-Kabid-Humas-Kombes.jpg)