Berita Bali
Sengketa Dharma Experience, Dirut Jake Seret Sejumlah Bule Aussie dan Puluhan Pria ke Ranah Hukum
Sengketa Dharma Experience, Dirut Jake Seret Sejumlah Bule Aussie dan Puluhan Pria ke Ranah Hukum
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA, – Sengketa The Dharma Experience berbuntut panjang. Dari konflik internal bisnis menjadi pusaran persoalan hukum serius, ketika kerja sama PT Melali Management and Consultancy dengan CV Buddha Dharma Jaya retak akibat tarik-menarik kepentingan investor asing.
Kini memuncak dalam aksi dugaan pengancaman dan intimidasi oleh puluhan pria di Dharma Restaurant Pecatu yang berujung laporan polisi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Denpasar.
Kuasa hukum Jake Seaforth Mackenzie Direktur Utama (Dirut)
PT Melali Management And Consultancy dengan CV Buddha Dharma Jaya milik Yulia Wahyuni yakni Nikolas Johan Kilikily, SH, MH, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari hubungan kerjasama dengan sejumlah investor asing asal Australia, diantaranya Peter Wallace Grant sebagai Direktur, David Bernard Cullen berstatus Komisaris, Dean Charles Morrison adalah pemegang saham biasa, dan David James Parry sebagai konsultan.
Baca juga: Tim Pansus DPRD Bali Sidak Resort Mewah Plataran di Buleleng, Ini Hasilnya
Dalam konstruksi bisnis tersebut, Direktur Utama PT Melali Jake Seaforth Mackenzie, bertindak sebagai pemilik gedung, sementara CV Buddha Dharma Jaya yang dimiliki tunggal oleh Yulia Wahyuni sebagai pengelola restoran.
Karena itu hubungan hukumnya jelas. CV Buddha Dharma Jaya menyewa gedung milik PT Melali. "Jadi ada perikatan sah yang tidak bisa diputus sepihak,” tegas Nikolas di Badung, Minggu (26/4/2026). Namun, situasi berubah drastis pada Senin, 20 April 2026.
Saat itu, suasana Dharma Restaurant di Jalan Labuan Sait, Pecatu, mendadak mencekam. Datang puluhan orang berbadan kekar dan memasuki area restoran. Salah satu di antaranya mengaku sebagai kuasa hukum PT Melali Management and Consultancy Dalam laporan polisi, seorang pria yang memimpin pasukan itu memperkenalkan diri sebagai Almando dan langsung menyampaikan niat untuk mengambil alih bangunan.
Baca juga: Ini PR Menteri LH Baru di Bali, Mulai Dari Operasional TPA Suwung Hingga Kemacetan
Bahkan, ia disebut mengancam akan mengganti seluruh kunci akses. Pernyataan tersebut sontak memicu ketegangan.
Yulia yang berada di lokasi mengaku mendapat tekanan dan perlakuan intimidatif di hadapan banyak orang. Ia ditunjuk dan dibentak, bahkan didesak menyerahkan dokumen penting.
“Saya pengacara dari PT Melali, saya kesini untuk mengambil alih gedung dan akan mengganti semua kunci,” demikian kutipan pernyataan terlapor sebagaimana tertuang dalam laporan.
“Merasa terpojok, Klien saya, Yulia akhirnya menyerahkan akta sewa agar rombongan tersebut meninggalkan lokasi,” kata pengacara kondang ini.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Bali dengan nomor LP/B/345/IV/2026/SPKT/POLDA BALI. Laporan diterima pada 21 April 2026 pukul 13.50 WITA. Yulia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Di sisi lain, konflik juga merembet ke ranah korporasi. Kantor hukum Nikolas Johan Kilikily, SH, MH & Partner resmi telah melayangkan gugatan pembatalan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Gugatan dengan nomor 99/C.JSM/G.PMH/IV/2026/KH.NJK&P itu juga menyeret empat investor asing, yakni Peter Wallace Grant, David Bernard Cullen, Dean Charles Morrison, dan David James Parry. Menurut Nikolas, pelaksanaan RUPSLB yang digelar pada 23 April 2026 diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Sejumlah keputusan dalam rapat tersebut dinilai cacat secara prosedural maupun substansi. “Klien kami merasa dirugikan.
Karena itu kami mengajukan gugatan pembatalan agar majelis hakim dapat menguji keabsahan keputusan tersebut secara objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara ini bukan sekadar konflik internal perusahaan, tetapi juga menyangkut tata kelola bisnis dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, termasuk investor.
Lebih lanjut dijelaskan retaknya hubungan internal disebut bermula sejak November 2025. Saat itu, salah satu terlapor di Polda Bali dalam tuduhan pencemaran nama baik yakni David James Parry berstatus konsultan yang dipakai oleh tergugat lain Peter Wallace Grant, diduga menyebarkan tudingan bahwa Direktur Utama Jake Seaforth Mackenzie tidak menjalankan tugasnya dan menggelapkan dana perusahaan.
Isu tersebut kemudian menyebar ke jajaran pemegang saham dan memicu konflik berkepanjangan. Situasi makin memanas setelah muncul tuduhan penggelapan dana hingga USD 100 ribu tanpa didukung audit independen maupun putusan hukum.
Tak hanya itu, tudingan juga menyasar Direktur CV Buddha Dharma Jaya, Yulia Wahyuni, yang ikut disebut melakukan kejanggalan manajerial. Puncaknya, pada 14 Januari 2026, Jake Seaforth Mackenzie justru dilarang memasuki area operasional usaha.
Larangan tersebut disebut dilakukan oleh para investor dan disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada staf serta vendor. Kuasa hukum Jake Seaforth Mackenzie mengungkapkan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius.
Selain itu, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga disebut cacat hukum. Rapat tersebut menghasilkan perubahan akta perusahaan, termasuk penunjukan direktur baru Bintang TH serta pemblokiran rekening perusahaan di Bank OCBC.
Tak berhenti di situ, nongol dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian berupa Exit Permit Only (EPO) atas nama Jake Seaforth Mackenzie. Dokumen tersebut diduga dibuat menggunakan data palsu oleh pihak yang mengatasnamakan salah satu kantor kuasa hukum.
Konflik kian melebar dengan adanya dugaan keterlibatan aparat. Bahkan, beredar rekaman video pengakuan yang menyebut pengerahan anggota untuk memantau aktivitas Jake Seaforth Mackenzie diduga atas permintaan Dean Charles Morrison dan David James Parry.
Sejumlah bukti telah disiapkan untuk menguatkan laporan. Mulai dari rekaman CCTV, video kejadian, voice record, hingga dokumen dugaan pemalsuan EPO, dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Seperti Jo, Dw, Ra, Um, Do, Ra, Ar, Ad hingga sejumlah staf internal turut disebut dalam dokumen. Termasuk video pengakuan wanita bernama Desak serta rekaman dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh David James Parry terhadap Dirut dalam forum rapat.
Selain itu, ada juga surat pernyataan saksi dari sejumlah staf seperti Wi, Ag, Ka, Be, Dw, dan Pa dilampirkan dalam berkas perkara. Tak hanya aspek hukum, konflik ini juga menyeret isu etika internal perusahaan.
Salah satunya dugaan hubungan tidak profesional antara David James Parry dengan staf bernama Desak yang dinilai berdampak pada kondusifitas lingkungan kerja. Kini, perkara tersebut tengah berproses.
Gugatan perdata terkait pembatalan RUPSLB dan perubahan akta perusahaan telah diajukan. tertanggal 6 April 2026, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Ditegaskan lagi, laporan pidana dugaan pengancaman, pencemaran nama baik dan intimidasi masih dalam penanganan aparat penegak hukum di Bali.
“Harapan kami, proses persidangan gugatan perdata nanti berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum. Ini penting, karena menyangkut kepercayaan dalam dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara pihak lawan yakni Brahmanda Candra enggan berkomentar banyak karena masih ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. "Maaf saya sedang dalam pertemuan," singkat Brahmanda. (*)
| USAI Tragedi Anjing Serang Anak Hingga Tewas di Bangli, Vaksinasi Anti Rabies Sasar 46.707 Ekor HPR! |
|
|---|
| Bareskrim Gelar Perkara Kasus Grand Bumi Mas Bali, Kuasa Hukum Idajanie Surati Kapolri |
|
|---|
| 35 WN India Segera Jalani Sidang di Bali, Kelola Situs Judi Online dengan Omzet Rp8 Miliar Per Bulan |
|
|---|
| Bali Jadi Tuan Rumah Event Internasional FHTB 2026, Diikuti 200 Perusahaan dari 14 Negara |
|
|---|
| Menteri LH Diganti, Bagaimana Nasib PSEL dan Penutupan TPA Suwung? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-Dharma-Restaurant-di-Jalan-Labuan-Sait-Pecatu.jpg)