Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Manusia Silver di Bali

TERTANGKAP Basah di Ubung, Satpol PP Bali Amankan Manusia Silver, Imbau Jangan Beri Uang di Jalan!

Rai Dharmadi juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mendukung keberadaan mereka dengan cara memberikan uang di jalanan.

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. 
BERSIHKAN - Satpol PP Bali tertibkan 'manusia silver' yang tengah beroperasi di perempatan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, pada Selasa 19 Mei 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Ketertiban di persimpangan jalanan Bali kembali menjadi sorotan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, mengambil tindakan tegas dengan meringkus seorang pengemis berkedok 'Manusia Silver' yang tengah beroperasi di perempatan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, pada Selasa 19 Mei 2026. 

Pria berinisial RDZ (25) tersebut tak berkutik, saat petugas menjemputnya di tengah kesibukan lampu merah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda asal Talagasari, Kadungora, Garut, Jawa Barat ini mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap selama menetap di Pulau Dewata.

Aksi meminta-minta dengan mengecat seluruh tubuh tersebut, dinilai telah mencederai aturan terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumlinmas).

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas mengamen atau menggepeng di ruang publik memiliki payung hukum pelarangan. Hal ini termaktub dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang saat ini tengah memasuki tahap revisi.

Baca juga: TREN Kenaikan Harga Properti Jadi Tantangan Pengembang di Bali, Tumbuh Terbatas pada Triwulan I 2026

Baca juga: SOSOK Ujang Dibalik Aksi Manusia Silver Berpisau di Kuta, Benar Ada atau Hanya Karangan Pelaku Saja?

“Hal menyangkut kegiatan di areal publik, yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban atau membahayakan masyarakat lain itu diatur secara spesifik. Termasuk kegiatan menggepeng dan memberi uang kepada gepeng,” jelas Rai Dharmadi.

Selain merusak estetika kota, kehadiran manusia silver di titik vital lalu lintas dianggap berisiko tinggi memicu kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Merespon fenomena yang kerap berulang ini, Satpol PP tingkat provinsi telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan.

Rai Dharmadi juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mendukung keberadaan mereka dengan cara memberikan uang di jalanan. Ia menekankan bahwa dalam regulasi, pihak pemberi pun sebenarnya dapat dikenai sanksi.

“Pemberi juga sebenarnya bisa kena sanksi, hanya memang belum pernah ditegakkan. Kalau masyarakat ingin membantu warga miskin, lebih baik disalurkan ke panti asuhan atau lembaga sosial,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan patroli intensif dapat meminimalisir gangguan ketertiban umum di persimpangan jalan protokol di seluruh Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved