Manusia Silver di Bali
TERTANGKAP Basah di Ubung, Satpol PP Bali Amankan Manusia Silver, Imbau Jangan Beri Uang di Jalan!
Rai Dharmadi juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mendukung keberadaan mereka dengan cara memberikan uang di jalanan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Ketertiban di persimpangan jalanan Bali kembali menjadi sorotan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, mengambil tindakan tegas dengan meringkus seorang pengemis berkedok 'Manusia Silver' yang tengah beroperasi di perempatan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, pada Selasa 19 Mei 2026.
Pria berinisial RDZ (25) tersebut tak berkutik, saat petugas menjemputnya di tengah kesibukan lampu merah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda asal Talagasari, Kadungora, Garut, Jawa Barat ini mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap selama menetap di Pulau Dewata.
Aksi meminta-minta dengan mengecat seluruh tubuh tersebut, dinilai telah mencederai aturan terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumlinmas).
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas mengamen atau menggepeng di ruang publik memiliki payung hukum pelarangan. Hal ini termaktub dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang saat ini tengah memasuki tahap revisi.
Baca juga: TREN Kenaikan Harga Properti Jadi Tantangan Pengembang di Bali, Tumbuh Terbatas pada Triwulan I 2026
Baca juga: SOSOK Ujang Dibalik Aksi Manusia Silver Berpisau di Kuta, Benar Ada atau Hanya Karangan Pelaku Saja?
“Hal menyangkut kegiatan di areal publik, yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban atau membahayakan masyarakat lain itu diatur secara spesifik. Termasuk kegiatan menggepeng dan memberi uang kepada gepeng,” jelas Rai Dharmadi.
Selain merusak estetika kota, kehadiran manusia silver di titik vital lalu lintas dianggap berisiko tinggi memicu kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Merespon fenomena yang kerap berulang ini, Satpol PP tingkat provinsi telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan.
Rai Dharmadi juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mendukung keberadaan mereka dengan cara memberikan uang di jalanan. Ia menekankan bahwa dalam regulasi, pihak pemberi pun sebenarnya dapat dikenai sanksi.
“Pemberi juga sebenarnya bisa kena sanksi, hanya memang belum pernah ditegakkan. Kalau masyarakat ingin membantu warga miskin, lebih baik disalurkan ke panti asuhan atau lembaga sosial,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan patroli intensif dapat meminimalisir gangguan ketertiban umum di persimpangan jalan protokol di seluruh Bali. (*)
| Manusia Silver Hingga Anak Punk Makin Meresahkan, Pemkot Denpasar Bali Pulangkan Ke Daerah Asal |
|
|---|
| Bikin Resah di Jalanan Bali, 8 Manusia Silver Diamankan, Satpol PP: Bisa Raup Jutaan Sehari |
|
|---|
| SOSOK Ujang Dibalik Aksi Manusia Silver Berpisau di Kuta, Benar Ada atau Hanya Karangan Pelaku Saja? |
|
|---|
| BIKIN Resah! Aksi Mengemis Tapi Todongkan Pisau, Manusia Silver Berseliweran di Denpasar dan Badung |
|
|---|
| Manusia Silver Kian Menjamur di Denpasar, Sosiolog Unud: Motif Ekonomi di Tengah Kerasnya Persaingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satpol-PP-Bali-tertibkan-manusia-silver-yang-tengah-beroperasi-di-perempatan-Jalan-Cokroaminoto.jpg)