Berita Bali
Melambung Tinggi, Harga Rute Bali-Jakarta Tembus Rp14 Juta Lebih, Kunjungan Wisdom Terancam Tertekan
Menurut Tulus, pada wilayah 3T, transportasi udara sering menjadi satu-satunya akses mobilitas masyarakat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Kenaikan fuel surcharge menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan bisa juga mengancam keselamatan penerbangan,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Minggu 17 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 14 Mei 2026 lalu.
Lukman menambahkan maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. (zae/kontan)
Mitigasi Antisipasi Dampak Meluas
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai kenaikan harga tiket pesawat dapat menggerus minat masyarakat untuk membeli tiket, sehingga pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi agar dampaknya tidak semakin luas.
Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan agar maskapai tidak melampaui batas kenaikan maksimal fuel surcharge sebesar 50 persen.
“Kemenhub harus lebih aktif dan pro aktif dalam melakukan pengawasan, agar maskapai udara tidak melakukan pelanggaran batasan maksimal 50 persen kenaikan fuel surcharge tersebut,” kata Tulus.
Mitigasi kedua adalah meningkatkan pengawasan terhadap kinerja maskapai, terutama terkait On Time Performance (OTP).
Ia menilai ketepatan waktu penerbangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepuasan penumpang dan memengaruhi willingness to pay.
Langkah ketiga, pemerintah perlu mendorong maskapai melakukan efisiensi agar dapat menekan biaya operasional secara keseluruhan.
Selain itu, Tulus juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian diskon tiket pesawat dengan cara memangkas atau bahkan menghapus PPN tiket pesawat, mengingat komponen pajak tersebut dinilai cukup signifikan dalam pembentukan harga tiket.
“Pengaruh PPN pada tiket pesawat sangat signifikan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tingkatkan-Standar-Pelayanan-Bandara-Ngurah-Rai-Bali-Naik-Lima-Peringkat-di-Skytrax-Airport-Awards.jpg)