Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Opini

Bali, Tanah Penghidupan dan Persaudaraan dalam Semangat Pancasila

Apa yang terjadi di Bali bisa menjadi cermin bagi daerah lain bahwa Indonesia yang majemuk tetap mungkin hidup rukun.

Tayang:
Istimewa
Kadek Indra Dewan Tara, S.H., M.H. Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional. Bali, Tanah Penghidupan dan Persaudaraan dalam Semangat Pancasila 

Di sinilah ujian sesungguhnya, perbedaan latar belakang tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menyingkirkan atau memandang rendah. 

Sebab jika prasangka dibiarkan tumbuh, ia akan merusak ikatan persaudaraan yang selama ini menjadi kekuatan Bali.

Di titik inilah Pancasila menemukan maknanya yang paling nyata. 

Sebagai dosen hukum, saya kerap mengingatkan bahwa Pancasila bukan sekadar lima kalimat yang dihafalkan, melainkan dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum negara. 

Nilai-nilainya bahkan telah ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mencita-citakan persatuan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

Dari sanalah kita memahami bahwa siapa pun yang menginjak tanah Indonesia, termasuk Bali, memiliki kedudukan yang setara.

Konstitusi kita memberi jaminan yang sangat jelas. Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, perantau yang datang ke Bali untuk bekerja sesungguhnya sedang menjalankan hak yang dilindungi negara. 

Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang dari mana ia berasal. 

Sementara Pasal 28E menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, meyakini kepercayaan, dan berserikat. 

Tidak kalah penting, Pasal 28I ayat (2) dengan tegas melarang segala bentuk perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Jaminan hukum itu bukan sekadar tulisan di atas kertas. 

Ia adalah pengingat bahwa membeda-bedakan seseorang karena suku, agama, atau daerah asalnya bukan hanya melukai rasa kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. 

Seorang pedagang dari luar Bali yang menjajakan dagangannya, seorang guru honorer dari pulau seberang, atau seorang pekerja hotel yang beribadah dengan cara berbeda, semuanya berdiri di atas perlindungan hukum yang sama.

Maka, menjaga persaudaraan di Bali sejatinya juga berarti menegakkan hukum dasar negara.

Namun hukum saja tidak cukup. Persaudaraan tidak bisa hanya ditegakkan dengan pasal, melainkan harus dirawat dengan hati. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved