Berita Bangli
SETELAH Viral, Bangunan Ilegal di TWA Penelokan Akhirnya Dibongkar Satpol PP, Simak Alasannya!
Proyek bangunan ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, akhirnya dibongkar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Proyek bangunan ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, akhirnya dibongkar pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya penolakan dari warga adat setempat, yakni Krama Desa Adat Kedisan dan rekomendasi dari Pemkab Bangli, karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan izin yang dimiliki.
Kasatpol PP Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, membenarkan kegiatan pembongkaran tersebut yang disaksikan oleh pihak terkait, termasuk BKSDA, pemkab, kepolisian, dan TNI.
Pembongkaran ini juga berdasarkan kesediaan dari pemilik bangunan, I Ketut Oka Sarimerta, yang telah menyatakan bersedia melakukan pembongkaran tanpa syarat setelah klarifikasi yang dipimpin oleh Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko.
Baca juga: MALING Rp8,3 Juta Buat Foya-foya, Mutri Ditangkap Usai Ambil Uang di ATM Sempidi Milik Nasabah Lain!
Baca juga: KINI Cuma Rp 6 Ribu Per Kilo, Harga Bunga Gumitir di Gianyar Anjlok Akibat Over Produksi
"Pembongkaran ini kan juga atas kesediaan dari pemilik bangunan. Prosesnya berjalan aman dan lancar,"sebutnya.
Sebelumnya, BKSDA Bali dan Bendesa Adat Kedisan, kecamatan sepakat bahwa bangunan di kawasan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli, harus dibongkar.
Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan, dan masyarakat adat akan menanam pohon di sana.
Kesepakatan ini ditegaskan, dalam pertemuan antara BKSDA Bali dan Bendesa Adat Kedisan, perwakilan Pemkab Bangli, dan Perbekel Kedisan di sebuah tempat di Kota Bangli, Rabu 15 Oktober 2025.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan bahwa BKSDA Bali akan berbenah dan memperbaiki kesalahan.
"Kami mengakui lalai untuk memenuhi persyaratan administrasi, dan kami juga lalai karena tak memastikan pembangunan tersebut direstui masyarakat adat sekitar. Kami mohon maaf, kami penuh kekurangan, berikan kami waktu untuk berbenah," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa izin yang dikantongi pemilik bangunan, yakni I Ketut Oka Sari Merta berasal dari pemerintah pusat.
Ratna mengaku bersalah karena dirinya tidak teliti, dalam pengawasan tindak lanjut izin tersebut di lapangan.
Kata dia, pembangunan tersebut boleh saja, asalkan diajukan oleh masyarakat setempat atas persetujuan desa adat setempat.
Namun dalam hal ini BKSDA Bali kecolongan, karena Oka merupakan warga luar Desa Kedisan. "Kami lalai akan hal itu, kami meminta maaf pada masyarakat Desa Kedisan dan juga Pak Oka karena tidak sigap dalam mengawal regulasi di lapangan," ujarnya.
Bendesa Adat Kedisan, I Nyoman Lama Antara dalam pertemuan itu juga meminta maaf, karena bagaimanapun bangunan tersebut harus tetap dibongkar. "Kami di desa adat tetap menolak bangunan di sana," kata bendesa.
Bendesa juga mengungkap bahwa hutan tersebut sangat disakralkan. Bahkan desa adat memiliki sanksi adat untuk siapapun yang memotong pohon dan menganggu hewan di hutan tersebut.
"Kalau ada yang menebang pohon satupun, dan menganggu satwa, tidak memandang siapa orangnya, maka wajib mengelilingi desa sebanyak tiga kali dan menggelar pecaruan besar, itu sanksi adat yang selama ini kami sucikan di desa adat kami," ujar bendesa.
Terkait itu, Kepala BKSDA Bali memastikan selama pembangunan tersebut, tidak ada pohon yang ditebang. Terkait upacara besar, dirinya menyanggupi.
"Kami meminta maaf, ini akan menjadi pelajaran kami, berikan kami waktu berbenah, jangan ragukan kami sebagai lembaga konservasi alam," tegasnya.
Dalam pertemuan ini, pemilik bangunan I Ketut Oka direncanakan hadir. Namun akibat tekanan publik, BKSDA Bali menyebut kondisi yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk hadir.
Namun berdasarkan surat yang dikirim Ketut Oka, ia telah menyetujui untuk membongkar bangunan tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak. "Beliau ikhlas tanpa syarat membongkar bangunan tersebut," kata pihak BKSDA Bali.
BKSDA Bali dan Bendesa Adat Kedisan berharap, masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi dan memberikan waktu kepada BKSDA Bali untuk berbenah. "Mohon berikan kami waktu untuk berbenah," kata Kepala BKSDA Bali.
Ratna juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menugaskan pada polisi hutan, agar jangan sampai ada pembangunan ilegal di kawasan konservasi.
"Saya akan memastikan teman-teman di lapangan, agar setiap jengkal kawasan harus dalam pengawasan. Apabila ada yang menemukan potensi tindakan ilegal, agar ditindaklanjuti," ujarnya. (*)
| Bangunan di TWA Panelokan Kintamani Bali Mulai Dibongkar Secara Gotong Royong |
|
|---|
| Hijaukan Bangli Bali, Pemerintah Siapkan 2.000 Bibit Pohon, 500 Pegawai Diterjunkan |
|
|---|
| DESA Kubu Bangli Dimekarkan Jadi 5 Wilayah, Krama Antusias Pilih Kelian Banjar dan Kepling Baru |
|
|---|
| Kumpulkan Bukti, Polres Bangli Kembali Geledah LPD Selulung |
|
|---|
| Kepala BKSDA Bali Akui Lalai, Oka Ikhlas Bongkar Bangunan Di TWA Penelokan Bangli |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.