LPG 3 Kg Langka di Bali

AKHIRNYA Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan LPG! Simin Ditangkap, Begini Modus Operandinya 

Pelaku kemudian menjual LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO 
OPLOSAN - Tersangka Simin (39) mempraktikkan pengoplosan gas dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Rabu (27/8).  

TRIBUN-BALI.COM – Tim Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang tersangka kasus pengoplosan Liquefied Petrolium Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi, Simplisius Anggul alias Simin (39) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Praktik penyalahgunaan LPG ini dilakukan di lahan kosong belakang rumah Jalan Seminari I Nomor 14, wilayah Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari hasil penelusuran Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengoplosan bisa dilakukan meski merupakan kawasan perumahan. Saat Tribun Bali menelusuri TKP pada Rabu (27/8) tidak ditemukan lokasi pengoplosan jika dilihat dari pinggir jalan. Apalagi situasi di jalan tersebut sepi, serta banyak bangunan gudang.

Selain itu, tidak banyak warga yang mengetahui praktik pengoplosan tersebut, karena lokasi harus masuk rumah dulu, sebelum menemukan lokasi pengoplosan di lahan yang kosong. Salah satu warga yang ada di Jalan Seminari pun tidak mengetahui adanya pengoplosan ataupun penangkapan Simin.

Tidak hanya warga setempat, pihak desa juga kaget saat ditanya mengenai adanya pengungkapan pengoplosan di wilayah tersebut. Mengingat kawasan tersebut memang merupakan perumahan dan masih banyak lahan-lahan kosong.

Baca juga: SIAPKAN Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung, Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW

Baca juga: UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini

LPG - Tabung gas LPG 3 Kg milik pengecer yang kosong dan tak bisa berjualan sejak seminggu lalu di Denpasar, Bali.
LPG - Tabung gas LPG 3 Kg milik pengecer yang kosong dan tak bisa berjualan sejak seminggu lalu di Denpasar, Bali. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Kelian Banjar dinas Desa Tuka, Nyoman Adi malah kaget saat saat mengenai adanya pengoplosan LPG di wilayahnya. Dia mengaku tidak tahu adanya praktik pengoplosan di wilayahnya tepatnya di Jalan Seminari I. “Kami tidak tahu kasus tersebut, beruntung pelaku sudah diamankan,” ujarnya.

“Jujur kami tidak tahu, padahal rutin kami lakukan patroli. Termasuk perangkat desa adat pasti tidak tahu kasus ini,” ujarnya.

Selaku kelainan dinas, pihaknya tidak pernah melihat mobil yang memuat tabung gas masuk ke areal perumahan tersebut. Mengingat di wilayah itu hanya ada dua jalan yakni Jalan Seminari I dan II.

“Terkait kasus ini kami akan koordinasikan ke pihak adat begitu juga pecalang untuk mengintensifkan patroli. Mengingat kami tidak tahu di wilayah kami sampai ada praktik yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bergerak dan berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi.  Tim Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang tersangka Simin.

“Atas kelangkaan itu, pimpinan menerbitkan surat perintah dikantongi penyidik dan menemukan orang ini melakukan perbuatan praktik kecurangan gas subsidi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Rabu (27/8).

“Yang harusnya didistribusikan kepada masyarakat, malah dioplos dan dijual kepada masyarakat untuk keuntungan dari tabung gas bersubsidi yang diberikan pemerintah,” imbuhnya. 

Dijelaskan dia, tersangka melakukan praktik curang pengoplosan tersebut sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap sekarang. Samin bisa mengoplos sebanyak 50 tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg sekali praktik. 

“Keuntungan yang didapatkan tersangka rata-rata Rp 10 juta per bulannya, sejak melakukan praktik ini tahu 2023,” ujar dia.

Kasus ini terungkap berawal pada Selasa (26/8) kemarin petugas melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan LPG di wilayah Kuta Utara. Sekira pukul 09.45 WITA di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat seseorang yakni Simin sedang bolak balik mengangkut beberapa tabung LPG 3 kg dari rumah. 

Kemudian petugas menghampiri Simin, petugas meminta izin untuk masuk ke rumah tersebut hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut.

Di sana petugas menemukan beberapa tabung LPG 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung LPG 12 kg dalam keadaan berisi. Di sebelah tabung gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.

Curiga itu praktik pengoplosan, petugas menginterogasi Simin yang tak bisa mengelak bahwa dirinya baru selesai melakukan praktik pengoplosan LPG

Kemudian ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas LPG. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Untuk modus operandi, awalnya pelaku membeli LPG ukuran 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh dengan harga Rp 23 ribu, dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung,” jelasnya. “Lalu di TKP, LPG dalam tabung 3 kg tersebut dipindahkan isinya atau dioplos ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg,” sambung dia.

Pelaku kemudian menjual LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung. 

Dari penangkapan tersangka, Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan 1 unit mobil pikap yang digunakan tersangka mengangkut tabung-tabung gas itu. Kemudian 82 tabung LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 12 LPG 12 kg dalam keadaan isi yang merupakan LPG hasil pemindahan dari LPG 3 kg.

Berikutnya, 2 LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, lalu 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung LPG. Selain itu, 1 kresek berisi segel tabung gas LPG, 2 buah karung warna biru serta 1 unit Handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” jelasnya. (gus/ian)

Tempat Tersembunyi dan Berpindah-pindah

Beroperasi sejak tahun 2023, praktik pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dilakukan tersangka Simin (39) baru terungkap tahun 2025. Ini setelah maraknya kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kompol Yusak Agustinus Sooai mengungkapkan hal tersebut lantaran modus operandi pelaku melakukan praktik pengoplosan jauh dari pengawasan dann berpindah-pindah tempat.

“Kenapa dari 2023, tahun 2025 baru ditangkap, karena lokasi sangat tersembunyi berpindah-pindah lokasi, pelaku beroperasi sendiri, dia otodidak (cara mengoplos),” beber Kompol Yusak.

Sementara itu disinggung mengenai kelangkaan, Kompol Yusak memang pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terjadinya kelangkaan LPG bersubsidi. Di samping itu memang ada faktor lain yakni high season tingginya tingkat konsumsi masyarakat.

“Kami koordinasi juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kenapa terjadi kelangkaan gas pertama memang high seasons, konsumsi masyarakat banyak, wisatawan juga banyak datang,” ujar dia. 

Kompol Yusak juga mengimbau restoran dan kafe serta sektor usaha lain untuk menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya. Di samping polisi juga terus memburu pelaku praktik pengoplosan lain.

“Kami terus lakukan pengembangan untuk bisa menangkap pelaku lain, saya sampaikan langsung Kasat Reskrim seluruh jajaran Polda Bali untuk bisa menindaklanjuti kelangkaan gas,” jelasnya.

Polda Bali juga berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk terus memantau perkembangan di lapangan. Dan meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi praktik kecurangan pengoplosan gas. (ian)

Implementasi Beli LPG Pakai NIK di Bali Tak Mudah 

Pemerintah pusat kembali mewajibkan penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kilogram (kg) pada tahun 2026. Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali menyebutkan, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM tersebut dinilai perlu persiapan matang, terutama dari sisi distribusi agar tepat sasaran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPRD Bali. Menurutnya, penguatan sistem distribusi menjadi perhatian utama agar penyaluran LPG 3 kg bisa transparan dan terkontrol. 

“Kemarin terakhir kita rapat di Komisi 3 DPRD, memang yang menjadi stresing kan dari sisi distribusi. Artinya sedang dimatangkan, difinalisasi distribusinya supaya bisa transparan dan termonitor, kontrol bahwa LPG 3 kg adalah benda bersubsidi supaya tepat sasaran,” ungkapnya, Rabu (27/8). 

Setiawan menyebutkan, Pertamina sudah menyiapkan aplikasi untuk mencatat rekam jejak digital pembeli LPG 3 kg.

Diharapkan sistem tersebut mampu menjadi filter agar tabung subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. 

Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah. Pasalnya, integrasi data penerima manfaat masih menjadi persoalan.

“Hanya saja data NIK ini kan untuk membantu sebenarnya. Cuman sekarang apakah sudah 100 persen semua ini dimasukkan dalam database untuk bisa difilter? Ini memang rumah tangga sasaran atau tidak?” kata dia.

“Ini yang kita belum tahu karena aplikasinya dibuat dari pusat. Nah ini yang perlu cross-check atau check and re-check dengan teman-teman di kabupaten kota,” bebernya.

Ia menolak anggapan hanya NIK Bali yang bisa dipakai membeli gas. Menurutnya, NIK berlaku secara nasional. “Kan nggak bisa seperti itu. Saat ini NIK berlaku NKRI gitu. Artinya bagaimana supaya benda subsidi ini tepat sasaran, ini yang jadi PR sebenarnya,” ujarnya.

Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan penyimpangan, seperti satu NIK yang bisa membeli hingga 15 tabung. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah agar pusat membuat regulasi lebih tegas.

Terkait rumah tangga sasaran (RTS), Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada Data Tunggal Ekonomi Nasional (TSN) yang sebelumnya dikenal dengan TKS. Di Bali, jumlah RTS tercatat sekitar 500 ribu Kepala keluarga (KK).

“Artinya dengan kuota yang ada semestinya aman. Termasuk kalau misalnya ada dari KK di luar Bali, yang beraktifitas di Bali kan enggak ada masalah. Tinggal kita melaporkan sepanjang datanya, tujuannya nanti kan sebenarnya itu. Terdata nanti akan bisa dianalisa berapa yang memang di Bali, berapa yang memang dari pendatang,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyambut baik kebijakan pemerintah pusat dalam menyalurkan LPG 3 kg subsidi ke masyarakat. Meski kabarnya pada tahun 2026 akan menggunakan KTP namun semua itu dinilai agar tepat sasaran.

Plt. Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana yang dikonfirmasi Rabu (27/8) tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya mengaku semua yang dilakukan pemerintah pusat mungkin untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg dengan mudah.

“Sebenarnya semua itu bagus dalam rangka memastikan yang membeli LPG 3 Kg yang disubsidi tepat sasaran untuk  masyarakat yang kurang mampu maupun Usaha Mikro Kecil (UMK),” ujarnya

Disebutkan dalam pembelian penggunaan NIK harus ada sistem yang tepat, sehingga bisa dilaksanakan di daerah.

Kemungkinan katanya, pembelian LPG 3 Kg itu nantinya sesuai kuota masing-masing wilayah, sehingga dapat mengantisipasi kelangkaan LPG 3 kg. “Regulasinya kita tunggu dulu. Karena di Badung memang cenderung mengalami kesulitan gas,” ucapnya.

Pihaknya menyebutkan kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Budung hanya terjadi di wilayah destinasi wisata atau kawasan pariwisata.  

“Di kuta misalnya, awal Agustus banyak event yang dilakukan usaha mikro itu yang bisa menyebabkan pasokan gas di sana melebihi kuota,” bebernya.

Pihak selalu berkoordinasi dengan Pertamina terkait masalah itu. Bahkan sebelumnya di pembelian LPG dilakukan di POM Bensin Gelael Kuta.

Dijelaskan untuk di Kabupaten Badung sendiri pembelian LPG 3 Kg bisa dilakukan melalui pangkalan. Namun pendistribusiannya kepada agen-agen yang ada. “Saat ini di Badung baru ada 200 pangkalan dan 12 agen LPG,” kata dia. (sar/gus)

PRAKTIK CURANG OPLOS LPG
Tersangka: Simplisius Anggul alias Simin (39) 
TKP: Jalan Seminari I nomor 14, Kuta Utara, Badung 
H/T Terungkap: Selasa (26/8)
Praktik oplos: 50 LPG 3 kg dioplos ke 12 kg 
Periode Operasi: 2023-2025 
Keuntungan: Rp 10 juta per bulan
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali  

KRONOLOGI
-    Petugas melakukan penyelidikan pengoplosan LPG
-    Pukul 09.45 WITA, pelaku bolak balik angkut tabung LPG 3 kg dari rumah. 
-    Petugas menghampiri pelaku 
-    Petugas izin masuk ke rumah dan lahan kosong di belakang rumah 
-    Petugas menemukan tabung LPG 3 kg kosong dan tabung LPG 12 kg berisi 
-    Di sebelah tabung gas terdapat es batu berserakan 
-    Petugas interogasi pelaku dan tak bisa mengelak 

MODUS OPERANDI
-    Pelaku membeli LPG 3 kg dari LCR di daerah Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung 
-    Pembelian sebanyak 50 tabung dengan Rp 23 ribu 
-    Di TKP LPG 3 kg dioplos ke LPG 12 kg 
-    Pelaku menjual LPG 12 kg hasil oplosan ke toko/warung di wilayah Kuta Utara 
-    Harga LPG 12 kg oplosan harga Rp 175.000 per tabung 

BARANG BUKTI
-    1 unit mobil pikap 
-    82  tabung LPG 3 kg kosong
-    12 tabung LPG 12 kg berisi 
-    2 tabung LPG 12 kg kosong
-    14 pipa besi masing-masing 15 cm
-    1 palu besi
-    1 buah alat congkel seal
-    1 kresek berisi seal tabung LPG
-    1 kresek segel tabung LPG 
-    2 karung warna biru 
-    1 unit hp 
 
PASAL & ANCAMAN
-    Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 
-    Hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved