bisnis

OPERASI Satgas Pangan & Temuannya, Ancam Cabut Izin Usaha Penjual Beras di Atas HET

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Terpadu Provinsi Bali mulai operasi pengendalian harga beras di seluruh wilayah Provinsi Bali.

|
TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
OPERASI - Tim Satgas Pangan Bali saat melaksanakan operasi pengendalian harga beras di retail modern di Denpasar dan sekitarnya, pada Rabu (22/10). 

TRIBUN-BALI.COM  - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Terpadu Provinsi Bali mulai operasi pengendalian harga beras di seluruh wilayah Provinsi Bali. Satgas Pangan telah menyepakati bahwa kegiatan pengendalian harga beras mulai dilaksanakan pada Rabu (22/10). 

Pada tahap awal operasi ini menargetkan tiga sasaran utama Pasar Tradisional seperti Pasar Badung dan Pasar Kreneng, Retail Modern seperti Grand Lucky dan Bintang, dan para Distributor Beras. Satgas juga mengecek kualitas mutu kemasan beras dan sejauh ini belum ditemukan alias nihil temuan beras oplosan. 

“Kami juga memastikan sementara ini belum ditemukan beras oplosan. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta bermanfaat untuk masyarakat terutama dalam hal kestabilan harga pangan beras,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Teguh Widodo selaku Koordinator Satgas, kemarin.

Namun Satgas Pangan menemukan pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam pengecekan langsung di lapangan yang meliputi distributor, Pasar Badung, dan Pasar Kreneng, Satgas menemukan adanya disparitas harga. 

Baca juga: KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain

Baca juga: KOSTER Akan Temui Rektor Unud Bahas Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Timothy, Belum Ada Kejelasan!

“Kami datangi 2 pasar tradisional dan distributor. Di tingkat distributor, harga beras premium maupun medium masih sesuai HET. Namun, dari hasil pengamatan di pasar tradisional, masih ada harga beras di atas HET,” papar Kombes Teguh.

Rata-rata harga yang ditemukan di pengecer adalah Rp 14.000 (per kilogram – kg) untuk medium dan Rp 15.000 per kg hingga Rp 16.000 per kg untuk premium, yang berarti rata-rata di atas HET.

“Batas HET yang harus dipatuhi adalah Rp 13.500 per kg untuk beras medium dan Rp 14.900 per Kg untuk beras premium,” ujarnya.

“Ini menjadi benang merahnya. Karena di distributor sudah HET, lonjakan harga pasti terjadi dari distributor ke pengecer,” paparnya.

Satgas mensinyalir salah satu faktor kenaikan harga di pengecer karena sebagian besar distributor di Bali mengambil pasokan beras dari wilayah Jawa Timur. Pihaknya berharap Satgas Pangan Jawa Timur akan merespons dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut.

Kombes Teguh menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran HET, dengan ancaman sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Terkait sanksi, ia menjelaskan skema bertahap yang akan diterapkan diawali dengan sosialisasi berupa edukasi dan imbauan kepada distributor dan pedagang agar menyesuaikan harga dengan HET.

Tahap berikutnya adalah teguran, jika ditemukan pelanggaran, Satgas akan memberikan surat teguran tertulis dan waktu untuk koreksi.  

“Apabila dengan surat teguran masih tidak patuh, kami tim Satgas akan melakukan langkah pemberian sanksi paling tegas, yaitu pencabutan izin usaha dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Teguh. 

Pihaknya menyampaikan Satgas Pangan Terpadu bertugas mengawasi kestabilan harga dan mutu beras, memastikan harga tidak melebihi HET. “Selain harga, kami juga mengawasi agar mutu beras sesuai dengan label kemasan,” ujar Kombes Teguh.

Satgas Pangan meminta partisipasi masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ada  temuan harga beras di atas HET beredar di pasaran.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved