Bisnis
INDUSTRI Panel Surya Terancam Terpukul, Dampak AS Kenakan Tarif CVD Hingga 143 Persen
Menurutnya, langkah ini mempersempit akses terhadap teknologi hijau yang terjangkau, sekaligus menghambat transisi energi global.
TRIBUN-BALI.COM – Program pembangunan 100 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan permintaan panel surya nasional.
Namun, penetapan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) oleh Amerika Serikat (AS) terhadap panel surya asal Indonesia dinilai berpotensi menekan agenda hilirisasi energi hijau nasional.
Lembaga riset Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk proteksionisme agresif yang kontradiktif dengan komitmen global penurunan emisi karbon.
Ketua ICRES Surya Darma mengatakan, tarif CVD yang dikenakan AS terhadap produk panel surya Indonesia berada di kisaran 86 persen hingga 143 persen.
Menurutnya, langkah ini mempersempit akses terhadap teknologi hijau yang terjangkau, sekaligus menghambat transisi energi global.
Baca juga: KERANGKA Tak Utuh di Nusa Penida Dimakamkan, Jenazah Tanpa Identitas
Baca juga: CLOSED TPA Suwung! Gubernur Koster Sebut Semua TPA di Bali Overload, Antrean Truk Pengangkut Sampah
“Di satu sisi Presiden Donald Trump ingin menghidupkan kembali manufaktur domestik AS. Namun di sisi lain, kebijakan ini justru menciptakan hambatan besar bagi teknologi energi bersih,” ujar Surya, Jumat (27/2).
ICRES menilai kebijakan tersebut erat kaitannya dengan dugaan praktik transshipment oleh perusahaan China yang beroperasi di Asia Tenggara. Dalam konteks ini, Indonesia berada di posisi terjepit antara ambisi menjadi pusat manufaktur hijau global dan dinamika geopolitik dua kekuatan ekonomi dunia.
ICRES mencatat, berdasarkan data semester I-2025, Indonesia bersama India dan Laos menyumbang sekitar 57 persen dari total impor panel surya AS. Jika tarif tinggi ini efektif diberlakukan, penurunan ekspor dinilai sulit dihindari.
Dampaknya, pabrik panel surya di kawasan industri seperti Kendal dan Batam berisiko mengalami kelebihan kapasitas produksi. Selain itu, sentimen investor global juga diperkirakan melemah akibat terbatasnya akses pasar utama.
“Jika industri lokal melemah, kapasitas nasional untuk melakukan transisi energi secara mandiri juga ikut terhambat. Ini bisa memperlambat pencapaian target net zero emission,” kata Surya.
Terkait dinamika hukum di Washington, ICRES menegaskan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan penggunaan Undang-Undang Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh Presiden Trump tidak serta-merta menggugurkan tarif panel surya.
Tarif CVD terhadap panel surya Indonesia merupakan hasil investigasi United States Department of Commerce (DOC) atas permintaan industri domestik, sehingga memiliki dasar hukum perdagangan yang berbeda.
“Selama investigasi membuktikan adanya subsidi yang dianggap tidak adil, pagar tarif ini tetap berdiri secara hukum internasional,” ujar Surya.
Karena itu, ICRES mendorong pemerintah Indonesia memperkuat diplomasi perdagangan dan menyiapkan pembuktian bahwa insentif yang diberikan merupakan bagian dari pengembangan industri hijau yang sah.
Selain itu, penyerapan pasar domestik dinilai mendesak untuk mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor tunggal. (kontan)
| 30 INDIKASI Sistem Keuangan Indonesia Masih Aman Walau Kondisi Perang Timur Tengah Masih Berkecamuk! |
|
|---|
| BANK Semakin Serius Tumbuhkan Bisnis Paylater, Simak Alasannya |
|
|---|
| HARGA Minyakita Capai Rp 15.900 Per Liter, KSP Soroti Saja, Sebut Waspada? Simak Beritanya! |
|
|---|
| WALAU Goncangan Geopolitik, OJK Catat Kinerja Intermediasi Perbankan Tumbuh & Terus Mendorong UMKM |
|
|---|
| IMING-iming Pajak 0 Persen, KEK Kura-Kura Jadi Indonesia Financial Center? Saingi Dubai & Singapura! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Proses-pemasangan-panel-surya-di-taman-bermain-anak-Lapangan-Puputan-Badung-Denpasar.jpg)