Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen Iuran Pekerja BPU, Ini Tujuannya

Karena itu, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen, untuk peserta BPU

Tayang:
Pixabay/IqbalStock
ILUSTRASI - Pemberlakuan penyesuaian iuran JKK dan JKM ini, berlaku bagi peserta BPU sektor transportasi mulai iuran bulan Januari 2026 sampai dengan iuran bulan Maret 2027. Sementara, untuk peserta BPU selain sektor transportasi, diskon 50 persen iuran ini berlaku untuk iuran bulan April 2026 sampai dengan iuran bulan Desember 2026. 

Bagi tenaga kerja dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan supir angkot, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.

Tidak hanya di sektor transportasi, untuk tenaga kerja di luar sektor di luar transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak dan lainnya juga bisa mendapatkan diskon iuran tersebut.

Di luar sektor transportasi, lanjut dia, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan April - Desember 2026. Melalui adanya diskon iuran 50 persen, ia berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.

Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta besarnya manfaat yang diberikan oleh negara terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia," imbuh Venina. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved