Bagi tenaga kerja dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan supir angkot, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.
Tidak hanya di sektor transportasi, untuk tenaga kerja di luar sektor di luar transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak dan lainnya juga bisa mendapatkan diskon iuran tersebut.
Di luar sektor transportasi, lanjut dia, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan April - Desember 2026. Melalui adanya diskon iuran 50 persen, ia berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.
Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta besarnya manfaat yang diberikan oleh negara terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia," imbuh Venina. (*)