Berita Buleleng

Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi, Masyarakat Sudaji Datangi Kejasaaan Buleleng

Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi, Masyarakat Sudaji Datangi Kejasaaan Buleleng, 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PERTEMUAN - Masyarakat Sudaji saat bertemu dengan Kajari Buleleng. Masyarakat meminta proses hukum kasus dugaan korupsi dilanjutkan, meski Perbekel sudah kembalikan uang. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah perwakilan krama dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (23/10/2025).

Krama menuntut kelanjutan proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Perbekel Sudaji

Perwakilan krama Sudaji saat itu dipimpin oleh Gede Arta Yasa. Kehadiran krama diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, didampingi Kasi Intelijen Kejari, I Dewa Gede Baskara Haryasa. 

Baca juga: PAKAI KODE OTW! Pria 32 Tahun Kaget Kelamin Dipotong Kekasih Usai Berhubungan, Ini Alasannya

Ditemui usai pertemuan, Arta Yasa mengatakan setidaknya sudah empat kali perwakilan Krama Sudaji mendatangi kantor Kejari Buleleng.

Dan baru hari ini pihaknya bisa bertemu dan berbicara langsung dengan Kajari. "Tuntutan kami jelas, memohon agar proses hukum dilanjutkan. Walaupun dengan catatan uang sudah dikembalikan," ucapnya. 

Menurut Arta Yasa, pengembalian uang tidak serta-merta menjadi dasar penghentian proses hukum perkara korupsi.

Sebab ada unsur mens rea atau niat jahat. Sehingga walaupun secara materil sudah dikembalikan, proses hukum semestinya tetap berjalan.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Pasutri dan Dua Anak Tewas Kecelakaan, Disapu Truk yang Dikendarai Pelajar

"Ketika uang dikembalikan, sudah selesai (proses hukumnya, red). Dasar hukumnya apa? Mana pasal yang mengatakan bahwa ketika uang hasil korupsi dikembalikan, otomatis tindak pidananya hapus. Kalau memang demikian, tidak usah ada KUH Pidana, tidak usah ada hukum acara pidana, tidak perlu ada UU Tipikor," ucapnya. 


Dari pertemuan ini, ia berterimakasih sebab pihak Kejari menyatakan akan terus bekerja mengawal ini. Apalagi laporan kasus dugaan penyelewengan anggaran, tidak hanya menyasar  Dana Desa saja, namun adapula dana BUMDes 2022 dan BKK. 


"BUMDes itu bukan indikasi penyelewengan, itu dugaan kuat. Karena faktanya masyarakat sendiri lihat. Pengerjaan proyek ini tidak ada, tapi uangnya keluar. Tidak banyak, hanya Rp50 juta berupa proyek senderan. Tapi itu yang baru muncul," tandasnya.


Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa ini, dilaporkan masyarakat Sudaji ke Inspektorat dan ditembuskan ke Kejari Buleleng. Dari hasil audit selama 3,5 bulan, pihak Inspektorat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp425 juta lebih. 


Kendati demikian, pihak Perbekel Sudaji akhirnya mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas desa. Namun pasca pengembalian, kasus ini terkesan 'adem ayem'. 


Kasi Intelijen Kajari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menegaskan seluruh masukan dari masyarakat akan ditampung, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Pada intinya kedatangan masyarakat Sudaji adalah untuk menanyakan kelanjutan dari laporan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan perbekel. Apa yang telah disampaikan tadi pasti akan dilaksanakan," tegasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved