Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PMI Ilegal

BATALKAN Permohonan Paspor 13 Calon PMI, Terindikasi Berangkat Ilegal ke Luar Negeri!

Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya terkategori keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Indikasi Ilegal - Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra. Ia mengatakan sepanjang tahun 2025, pihaknya membatalkan pengajuan paspor dari 13 calon PMI, karena terindikasi ilegal. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, membatalkan 540 pengajuan paspor sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya terkategori keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal.

Keberangkatan ilegal 13 calon PMI ini, terdeteksi saat sesi wawancara pengajuan paspor. Mereka tidak bisa memberikan tujuan yang jelas, keterangan yang diberikan berubah-ubah, tidak adanya rekomendasi dari Kepala Lingkungan (Kaling) setempat, hingga tidak ada izin orang tua. 

"Itu merupakan salah satu indikasi dia akan bekerja secara non prosedural. Selanjutnya kita naikkan pemeriksaan di seksi inteldakim, untuk memastikan kecurigaan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kamis (25/12/2025). 

Baca juga: Masih Banyak Pecandu, Buleleng Bali Masuk Kategori Zona Merah Narkoba

Baca juga: Abrasi Pantai Pemelisan Muntig Bali Mengkhawatirkan, DPRD Siap Fasilitasi Koordinasi Dengan BWS

13 pemohon paspor ini rata-rata merupakan warga Bali. Adapula satu orang pemohon asal Sumatera Utara yang juga tidak mendapat persetujuan. Bukan tanpa alasan, pembatalan tersebut karena riwayat pengajuan paspor sebelumnya tidak sesuai peruntukan. 

"Yang bersangkutan pernah mengajukan paspor dengan tujuan wisata di kantor imigrasi lain. Namun kenyataannya digunakan untuk bekerja melalui jalur tidak resmi. Itulah salah satu yang menjadi dasar kami membatalkan pengajuan izin penerbitan paspor," jelasnya. 

Setelah pengajuan paspornya dibatalkan, identitas 13 calon PMI tersebut selanjutnya masuk dalam sistem subject of interest (SOI) imigrasi. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengurus pasport dimanapun selama kurun waktu 6 bulan hingga 2 tahun. 

Ketatnya penerbitan paspor, kata Agung, merupakan upaya Imigrasi memastikan calon PMI tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), karena tergiur iming-iming gaji besar. 

Dikatakan pula, hingga kini belum ada lagi kasus TPPO terbaru di Singaraja. Ini membuktikan kinerja Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) membuahkan hasil. 

"Petugas pimpasa merupakan anggota banjar. Jadi setiap hari Minggu dia bisa ngobrol sama kelian. Pendekatannya lebih bersifat informal, mereka menyampaikan ke kelian-kelian bahwa terkait aturan imigrasi yang terbaru seperti apa," jelasnya. 

Agung mengimbau kepada calon-calon PMI yang akan bekerja di luar negri, agar melakukan proses secara prosedural. Sebab keberangkatan secara ilegal akan merugikan diri sendiri. 

"Kalau tidak prosedural, pertama apabila teman-teman PMI tidak digaji dan tidak diberlakukan sesuai kontrak, justru akan merugikan pihak dari PMI non prosedural tersebut.

Dia tidak bisa menerima gaji, rugi waktu, rugi tenaga, sehingga dia pasti akan kabur menjadi orang telantar di negara tersebut. Dan negara juga akan susah payah memulangkan ke Indonesia," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved