Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

DUGA Langgar Sempadan Pantai, Satpol PP Buleleng Datangi 4 Vila di Bungkulan Buleleng

Pada kegiatan tersebut, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melakukan pemeriksaan terhadap empat bangunan vila di sekitar.

Tribun Bali/ISTIMEWA
UKUR BANGUNAN - Satpol PP Buleleng dan Dinas PUTR Buleleng, saat melakukan pengukuran bangunan salah satu vila dengan sempadan pantai. 

TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng bersama  mendatangi deretan vila yang berlokasi di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Petugas melakukan pengecekan, menyusul beredarnya video dugaan pelanggaran sempadan pantai. 

Pada kegiatan tersebut, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melakukan pemeriksaan terhadap empat bangunan vila di sekitar. Petugas juga melakukan pengukuran terhadap bangunan vila dengan titik sempadan pantai. 

Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan monitoring ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan bangunan di kawasan pesisir pantai Desa Bungkulan. Dari hasil pengecekan awal di lapangan, memang terdapat bangunan vila yang posisinya sudah berada di area sempadan pantai. 

"Kami selanjutnya melakukan klarifikasi pada pemilik maupun pengelola bangunan vila tersebut," ujarnya, Rabu (28/1).

Dari keterangan pemilik dan pengelola, diketahui jarak bangunan vila dengan garis sempadan pantai berkisar antara 26 meter hingga 27 meter. Hanya saja beberapa sudah tergerus ombak, sehingga kini berada di wilayah sempadan pantai.

Baca juga: TABRAKAN Beruntun di Pedungan, Pemotor Wanita Hantam Mobil Parkir Lalu Terpental ke Kolong Truk!

Baca juga: 2 KORBAN Meninggal Usai Laka Maut di Labuan Sait, Sopir Tewas Terhimpit & Pengendara Motor di RS!

Tiga bangunan vila juga diklaim sebagai vila pribadi yang tidak disewakan, sementara satu vila disebut beroperasi secara komersial.

Pada monitoring itu, petugas juga menemukan adanya perizinan mendirikan bangunan (IMB) yang masih menggunakan nama pemilik lama. Beberapa pemilik vila mengakui telah membeli bangunan tersebut pada akhir 2024 dan disarankan untuk segera melakukan pembaruan dokumen perizinan agar sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM).

"Ada IMB yang perlu diperbarui, dan ada juga dokumen yang masih menunggu ditunjukkan. Sebab pemiliknya tidak ada di tempat," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Buleleng akan memanggil seluruh pemilik vila ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi lanjutan serta menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap. 

Selain itu, Satpol PP juga akan menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng sebagai dasar penentuan langkah penertiban.

"Tadi masih klarifikasi awal. Akan dilanjutkan dengan pendalaman di kantor Satpol PP pada Jumat ini," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved