Peredaran Narkotika di Bali
Kentung Harus Jalani 10 Tahun di Penjara, Edarkan Narkoba di Buleleng
Seorang pria bernama I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung (33), harus menjalani 10 tahun umurnya di balik jeruji besi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pria bernama I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung (33), harus menjalani 10 tahun umurnya di balik jeruji besi.
Ini akibat perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (26/1/2026).
Baca juga: GAK KAPOK! SU Terancam Penjara Seumur Hidup, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta Kembali Diringkus
Sidang dipimpin Yakobus Manu, didampingi Ricky Indra Yohanis dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.
Dalam sidang itu, Kentung dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebab ia kedapatan memiliki narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 10 tahun," ucap majelis hakim sesuai surat putusan, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: AKBP Ruzi: Narkoba Tetap Jadi Musuh Utama! Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba Tetap Berlanjut
Hukuman yang diterima Kentung berbeda daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kendati demikian majelis hakim punya beberapa pertimbangan. Misalnya pertimbangan yang meringankan, Kentung mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan Kentung menguasai narkotika berkontribusi pada peredaran gelap narkotika dan Kentung ternyata residivis.
Baca juga: KS dan JP Kerja Sama Dagang Narkoba di Bali, KS Carikan Pelanggan, JP Siapkan Pesanan
Sebelumnya diberitakan, Ketung ditangkap polisi pada Minggu (20/7/2025) pukul 19.25 WITA, di ruas jalan Ki Barak Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Dari tas yang dibawanya, terdapat tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 84,02 gram.
Kepada polisi, Kentung mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Jelen, asal Kota Denpasar. Namun dia enggan buka suara ihwal siapa pemesannya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kentung-saat-ditangkap-Satres-Narkoba-Polres-Buleleng-58.jpg)