Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Peredaran Narkotika di Bali

Cak De Tawarkan Kokain di Buleleng, Residivis Lapastik Bangli Kembali Diringkus

Seorang pria asal Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial FA alias Cak De, berhasil diringkus Satreskrim Polres Buleleng.

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PENGUNGKAPAN - Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng, Senin (8/6/2026). Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Kokain. Inzert: Tersangka FA saat ditangkap Satresnarkoba Polres Buleleng. 
Ringkasan Berita:Seorang pria asal Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial FA alias Cak De, berhasil diringkus Satreskrim Polres Buleleng.
 
Polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 22 gram atau 21,56 gram netto.
 
Pengungkapan ini menjadi prestasi baru Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Buleleng.
 
Sebab sejak Polres Buleleng berdiri, belum pernah ada kasus narkotika jenis kokain yang berhasil diungkap. 

 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pria asal Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial FA alias Cak De, berhasil diringkus Satreskrim Polres Buleleng.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti kokain seberat 21,56 gram. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan Cak De ditangkap di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya, terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan dan menawarkan kokain di lokasi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawa 7,8 Kg Narkoba, 2 WNA Diringkus Tim Gabungan di Bangli Bali

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan saat itu, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 22 gram atau 21,56 gram netto.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang yang berkaitan. Mulai dari timbangan digital, pipet kaca, sejumlah potongan pipet, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya dalam Pers Release, Senin (8/6/2026).

Baca juga: TP PKK Badung Gaungkan Gerakan Peduli Residu dan Anti Narkoba di Kalangan Remaja

Kepada penyidik, Cak De mengaku memperoleh kokain tersebut dengan cara mengambil tempelan di wilayah Denpasar. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai miliknya. 

Menurut Kapolres, pengungkapan ini menjadi prestasi baru Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Buleleng. Sebab sejak Polres Buleleng berdiri, belum pernah ada kasus narkotika jenis kokain yang berhasil diungkap. 

AKBP Ruzi menyebut dibandingkan dengan sabu-sabu, harga kokain dinilai jauh lebih mahal. Target pasarnya pun berbeda.

Sabu-sabu lebih banyak diedarkan pada warga lokal. Sedangkan kokain lebih banyak dipasarkan atau digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA). 

Baca juga: BNNP Ciduk 17 WNA Tersangka Narkoba, Kokain dan Blue Safir Hantui Pariwisata Bali

"Kalau kokain, menurut keterangan pelaku 1 gram dijual Rp2 juta hingga Rp5 juta paling mahal. Pelaku sudah memecah kokain menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Buleleng," ucapnya. 

Kapolres bersyukur sebab peredaran kokain di Buleleng berhasil digagalkan Satres Narkoba. Ia menegaskan ini merupakan komitmen pihaknya dalam perang terhadap narkoba

Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Buleleng, Ipda Dewa Putu Artha, mengungkapkan dari hasil penyelidikan Cak De diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada tahun 2021 di Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.

"Pelaku mendapat kokain dari seseorang berinisial A. Narkoba itu dikirim dari Surabaya, yang selanjutnya pelaku mengambil di wilayah Denpasar," ucapnya. 

Atas perbuatannya Cak De dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari hasil Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026.

Selain mengungkap enam target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Buleleng juga berhasil mengungkap empat kasus non-target operasi. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari enam TO sebanyak 17,17 gram narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan dari Non-TO, barang buktinya berupa 1,6 gram sabu-sabu dan 21,56 gram kokain. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkoba di Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved