Pencurian di Buleleng
Sepeda Motor Saudagar Telur di Tajun Buleleng Dicuri Pegawai Sendiri
Seorang saudagar telur asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mengalami nasib apes.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang saudagar telur asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mengalami nasib apes.
Sebab sepeda motornya dicuri oleh seseorang yang tidak lain adalah pegawainya sendiri.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/6/2026). Saat itu sekitar pukul 15.00 Wita, korban bernama Kadek Yusawan mendatangi rumah orang tuanya yang berlokasi di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun untuk mengambil telur yang akan dijual.
Ia mengendarai sepeda motor jenis Honda stylo warna hitam DK 4173 UBU.
Baca juga: Air Tag Jadi Petunjuk Maraknya Pencurian Helm di Denpasar, Polisi Kantongi Identitas Penadah
Setibanya di rumah orang tuanya sekitar pukul 18.00 Wita, Yusawan bersama karyawannya berinisial FWS segera mempersiapkan dan memuat telur ke dalam mobil pikap untuk didistribusikan.
Hingga berselang satu jam kemudian, Yusawan berangkat menuju Singaraja untuk mengantarkan telur.
Sedangkan sepeda motornya ditinggalkan di garasi rumah orang tuanya dengan kunci masih tersimpan di kantong depan motor.
Keesokan harinya, Kamis (28/5/2026), Yusawan mendapat kabar dari orang tuanya bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
Baca juga: Terlilit Pinjol, Oknum Brimob Polda Bali Nekat Lakukan Pencurian di Sukawati, Divonis 1 Tahun
Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan mendapati motornya dibawa oleh FWS tanpa izin.
Peristiwa ini mengakibatkan Yusawan mengalami kerugian senilai Rp32 juta. Kasus inipun dilaporkan ke Polres Buleleng untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, mengatakan berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi FWS sebagai terduga pelaku.
Setelah melakukan penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa FWS berada di wilayah Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 Wita," ujarnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Minggu (14/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, FWS mengakui telah mengambil sepeda motor milik bosnya tanpa izin.
Ia memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi dan mengetahui kunci motor berada di dasbor kendaraan.
"Setelah mengambil motor tersebut, pelaku langsung membawanya menuju Denpasar," kata AKP Alberto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FWS dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, sepeda motor Honda Stylo warna hitam milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku telah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada Kadek Yusawan.
Yusawan pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Buleleng yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu menemukan dan mengembalikan motor saya," ujar Yusawan. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Yusawan-baju-hitam-saat-menerima-kunci-sepeda-motor12.jpg)