Berita Denpasar
Dipicu Gaya Hidup Hedon, Manajer Keuangan Perusahaan Swasta di Bali Gelapkan Uang Setengah Miliar
Pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Kemudian pada Kamis (11/10) sekira pukul 01.00 WIB bertempat di warung makan Burjo Burnio Jalan Senturan Raya No.403, Depok, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan lalu keesokan harinya diterbangkan ke Bali.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 lembar laporan audit internal perusahaan, 19 lembar print data penjualan harian tunai pada sistem kasir serta puluhan barang bukti lainnya. Selain itu juga uang tunai sejumlah Rp 336.293.200 disita polisi.
"Motifnya gaya hidup yang berlebihan," jelasnya. (ian)
Baca juga: ANEH! Habisi Nyawa Istri di Denpasar Alasannya Tak Ada yang Rawat, Lalu Ingin Ulah Pati Tapi Gagal
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Yo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaanya atau jabatannya dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali atau diteruskan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (ian)
AJAK MATI Bersama di Kamar Kos Denpasar, Suami Depresi Urus Istri yang Stroke |
![]() |
---|
Siswa SMAN 4 Denpasar Bawa Pulang 4 Medali di Ajang Olimpiade Sains Nasional Tahun 2025 |
![]() |
---|
ANEH! Habisi Nyawa Istri di Denpasar Alasannya Tak Ada yang Rawat, Lalu Ingin Ulah Pati Tapi Gagal |
![]() |
---|
Aklamasi, Oka Mahendra Nahkodai Golkar Denpasar: Visi Sederhana Namun Tegas |
![]() |
---|
Selama Sebulan, Dinkes Denpasar Bali Lakukan Fogging ULV di 39 Titik, Tekan Kasus DBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.