Berita Denpasar

Dipicu Gaya Hidup Hedon, Manajer Keuangan Perusahaan Swasta di Bali Gelapkan Uang Setengah Miliar

Pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Istimewa/Polresta Denpasar
RILIS KASUS - Tersangka penggelapan uang milikTrans Studio Theme Park Bali, Robby Putra Syamsuar (35) saat dihadirkan dalam press release di Polsek Denpasar Barat, Senin (13/10).  

Kemudian pada Kamis (11/10) sekira pukul 01.00 WIB bertempat di warung makan Burjo Burnio Jalan Senturan Raya No.403, Depok, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan lalu keesokan harinya diterbangkan ke Bali.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 lembar laporan audit internal perusahaan, 19 lembar print data penjualan harian tunai pada sistem kasir serta puluhan barang bukti lainnya. Selain itu juga uang tunai sejumlah Rp 336.293.200 disita polisi.

"Motifnya gaya hidup yang berlebihan," jelasnya. (ian)

Baca juga: ANEH! Habisi Nyawa Istri di Denpasar Alasannya Tak Ada yang Rawat, Lalu Ingin Ulah Pati Tapi Gagal

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Yo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaanya atau jabatannya dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali atau diteruskan. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (ian)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved