Pembunuhan di Denpasar
Lelah Urus Istri Stroke dan Ajak Mati Bersama, Sunardi Tega Bunuh Istrinya di Denpasar Bali
Evi dibunuh dengan dibekap bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sunardi (48) tega membunuh istrinya Evi Dwi (50).
Pria asal Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur ini pun ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan Evi Dwi tewas.
Sunardi membunuh istrinya dengan dibekap bantal.
Peristiwa tragis ini terjadi di kos di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA lalu.
Baca juga: TEGA Bunuh Bayinya Lalu Dikubur di Bawah Pelinggih di Batubulan Kangin, ART Sempat Alami Pendarahan!
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan aksi kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang ini dilakukan Sunardi karena depresi mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke.
“Tersangka Sunardi merasa cepek dan lelah mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke,” ungkap Kompol Sukadi, pada Senin 13 Oktober 2025.
Sebelumnya Sunardi sempat berniat untuk bunuh diri, terbesit jika dia mati siapa yang akan mengurus istrinya? Akhirnya tersangka mengambil keputusan untuk membunuh istrinya terlebih dahulu.
“Setelah istrinya tewas, baru kemudian tersangka percobaan bunuh diri,” jelasnya.
Lanjutnya, Evi dibunuh dengan dibekap bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas.
Sesaat sebelum istrinya tewas, Sunardi sempat mengatakan dirinya ingin mati tetapi mengajak istrinya mati juga.
“Tersangka membekap wajah istrinya dengan bantal yang berada di samping kiri istrinya, ditekan dengan keras dengan kedua tangan,” bebernya.
Saat itu, korban perempuan kelahiran Surakarta sempat memberontak dengan menarik dan berusaha melepas bekapan bantal tersebut.
Korban dibekap dengan durasi selama 15 menit hingga tidak lagi bergerak.
Setelah membekap Evi Dwi hingga tewas, Sunardi melakukan percobaan mengakhiri hidupnya.
Sunardi dengan sengaja meminum dua gelas campuran cairan obat pemutih dan pembersih lantai yang sudah disiapkan.
“Sunardi juga menyayat pergelangan tangan kirinya dengan menggunakan pisau dapur hingga berdarah-darah, namun upaya bunuh diri tersebut tidak berhasil,” ungkap Kompol Sukadi.
Kemudian sekira pukul 06.30 WITA karena upaya tersangka mengakhiri hidup tidak juga berhasil, Sunardi memutuskan untuk melapor diri ke polisi.
Ia juga mengaku dirinya salah jika telah membunuh istrinya.
Setelah itu, tim buser Polsek Denpasar Barat langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk berobat dikarenakan pelaku merasa mual dan pusing akibat meminum cairan tersebut.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm, 1 botol Bayclin, 1 Wipol, 1 Sprite serta 2 buah buku nikah tahun 2004.
Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya. (ian)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.