Berita Denpasar

300 Ton Per Hari Sampah TPA Suwung Bakal Diambil untuk PSEL 

Selain itu, juga telah membuat surat pernyataan kesiapan untuk menyediakan sampah dan berbagi dengan Badung.

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
JADI PDU – Suasana di kawasan TPST Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar yang rencananya akan diubah jadi Pusat Daur Ulang atau PDU. 

Jaya Negara memaparkan, idealnya sampah untuk PSEL akan dikumpulkan di desa-desa. Dengan truk kemudian akan diangkut menuju tempat PSEL.

“Nanti, kalau di desa ada TPS3R, akan difungsikan lebih inovatif. Kalau tidak ada sampah, otomatis tutup dengan sendirinya,” katanya. 

Selain TPS3R, dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar akan diubah menjadi Pusat Daur Ulang (PDU). Kedua TPST itu yakni Kesiman Kertalangu dan TPST Tahura 2.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Kota Denpasar, Viktor Andika Putra mengungkapkan, progres TPST Kesiman Kertalangu sebelum menjadi PDU masih tahap sosialisasi.

Proses daur ulang rencana berlaku pada bulan Oktober 2025 ini. Akan tetapi masih belum bisa dan kemungkinan baru bisa beroperasi pada akhir tahun.

Ia mengatakan, PDU Kesiman Kertalangu nantinya dikelola langsung UPTD di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Untuk kapasitas pengolahannya berkisar 50 hingga 100 ton per hari. 

Pola pengolahannya sama dengan PDU Padangsambian, yakni mengolah sampah menjadi kompos, pelet, magot dan paving blok.

“Di Kesiman Kertalangu sekarang masih tahap sosialisasi. Mesinnya masih dalam proses pengadaan. Targetnya sebelum akhir tahun sudah beroperasi,” ungkapnya.

Sementara untuk TPST Tahura 2 yang juga rencananya beroperasi Oktober ini, juga ditunda sampai awal 2026. Pengelolaan TPST Tahura 2 akan dilakukan oleh rekanan yang kini masih dalam tahap Momerandum of Understanding (MoU) dengan kapasitas 50-100 ton per hari. Nantinya akan menjadi lokasi untuk pembuatan briket.

Sementara itu, untuk TPST Tahura 1 nantinya dikelola UPT dengan target kapasitas penampungan 100 ton sampah per hari. Tahura 1 ini khusus akan digunakan untuk penampungan sampah organik yang nantinya akan diolah UPT. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved