Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Kalaksa BPBD Denpasar Ingatkan Penggunaan Ambulans secara Bijak Pasca Video Viral Mahasiswa

Kalaksa BPBD Denpasar Ingatkan Penggunaan Ambulans secara Bijak Pasca Video Viral Mahasiswa

Tayang:
kompas.com
Ilustrasi ambulans 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa, angkat bicara menyikapi video viral yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa menggunakan mobil ambulans untuk bermain-main dan menyalakan sirene tanpa kondisi darurat. 

Perkembangan terbaru salah satu terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf terbuka di media sosial.

Meski dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan BPBD Denpasar, namun selaku pelaku operasional kedaruratan, Ida Bagus Joni Ariwibawa menegaskan bahwa ambulans adalah aset vital untuk layanan kegawatdaruratan dan harus digunakan sesuai peruntukannya.

Baca juga: 3000 Peserta Ikuti Kompetisi Trading 

"Hemat saya, ambulans harus digunakan secara bijak sesuai dengan peruntukannya. Kendaraan ini bukan untuk bersenang-senang, melainkan untuk menyelamatkan nyawa dan merespons bencana," tegas Ida Bagus Joni Ariwibawa kepada Tribun Bali, pada Jumat 28 November 2025.

Menanggapi pengakuan pelaku yang menyebutkan salah satu temannya meminta sopir menyalakan sirene, Kepala Pelaksana BPBD Denpasar itu menggarisbawahi aturan tegas terkait penggunaan alat peringatan tersebut.

Baca juga: Puskesmas II Negara Kebakaran, Pasien Dipulangkan dan Dirujuk ke RSU Negara 

"Penggunaan sirene dan rotator itu hanya boleh digunakan saat dalam perjalanan menuju lokasi kejadian atau mengangkut pasien kritis. Sirene dan rotator tidak boleh digunakan sembarangan," jelasnya. 


Penggunaan yang tidak pada tempatnya justru dapat mengganggu pengguna jalan lain dan bahkan membahayakan jika ada ambulans lain yang benar-benar dalam keadaan darurat. 


Ia menambahkan, meski memiliki hak prioritas di jalan raya, pengemudi ambulans dan seluruh petugas wajib mematuhi aturan lalu lintas saat tidak dalam keadaan darurat.


"Kecepatan maksimum ambulans pun diatur yang disesuaikan dengan kondisi darurat dan lalu lintas," tandasnya. 


Ida Bagus Joni Ariwibawa juga menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) ambulans BPBD sangat berfokus pada kesiapsiagaan, respons cepat, dan evakuasi korban bencana.


"Penggunaan ambulans terbatas untuk kondisi darurat medis, seperti mengangkut orang sakit atau jenazah yang membutuhkan penanganan cepat," bebernya. 


Selain itu dslam fase Pra-Operasi Kesiapsiagaan juga dilakukan pemeriksaan rutin di mana petugas wajib memeriksa kondisi fisik kendaraan mesin, bahan bakar dan peralatan medis emergency kit, APD secara berkala.


Kemudian di sisi perizinan dan sertifikasi jelas kendaraan dan petugas harus memiliki izin operasional dan sertifikasi kemampuan kegawatdaruratan medis dasar.


"Ambulans harus dilengkapi pengemudi dan petugas medis yang kompeten," bebernya. 


Tindakan para mahasiswa yang viral jelas melanggar etika dan prinsip penggunaan ambulans

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved