Berita Denpasar
Kalaksa BPBD Denpasar Ingatkan Penggunaan Ambulans secara Bijak Pasca Video Viral Mahasiswa
Kalaksa BPBD Denpasar Ingatkan Penggunaan Ambulans secara Bijak Pasca Video Viral Mahasiswa
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa, angkat bicara menyikapi video viral yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa menggunakan mobil ambulans untuk bermain-main dan menyalakan sirene tanpa kondisi darurat.
Perkembangan terbaru salah satu terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf terbuka di media sosial.
Meski dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan BPBD Denpasar, namun selaku pelaku operasional kedaruratan, Ida Bagus Joni Ariwibawa menegaskan bahwa ambulans adalah aset vital untuk layanan kegawatdaruratan dan harus digunakan sesuai peruntukannya.
Baca juga: 3000 Peserta Ikuti Kompetisi Trading
"Hemat saya, ambulans harus digunakan secara bijak sesuai dengan peruntukannya. Kendaraan ini bukan untuk bersenang-senang, melainkan untuk menyelamatkan nyawa dan merespons bencana," tegas Ida Bagus Joni Ariwibawa kepada Tribun Bali, pada Jumat 28 November 2025.
Menanggapi pengakuan pelaku yang menyebutkan salah satu temannya meminta sopir menyalakan sirene, Kepala Pelaksana BPBD Denpasar itu menggarisbawahi aturan tegas terkait penggunaan alat peringatan tersebut.
Baca juga: Puskesmas II Negara Kebakaran, Pasien Dipulangkan dan Dirujuk ke RSU Negara
"Penggunaan sirene dan rotator itu hanya boleh digunakan saat dalam perjalanan menuju lokasi kejadian atau mengangkut pasien kritis. Sirene dan rotator tidak boleh digunakan sembarangan," jelasnya.
Penggunaan yang tidak pada tempatnya justru dapat mengganggu pengguna jalan lain dan bahkan membahayakan jika ada ambulans lain yang benar-benar dalam keadaan darurat.
Ia menambahkan, meski memiliki hak prioritas di jalan raya, pengemudi ambulans dan seluruh petugas wajib mematuhi aturan lalu lintas saat tidak dalam keadaan darurat.
"Kecepatan maksimum ambulans pun diatur yang disesuaikan dengan kondisi darurat dan lalu lintas," tandasnya.
Ida Bagus Joni Ariwibawa juga menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) ambulans BPBD sangat berfokus pada kesiapsiagaan, respons cepat, dan evakuasi korban bencana.
"Penggunaan ambulans terbatas untuk kondisi darurat medis, seperti mengangkut orang sakit atau jenazah yang membutuhkan penanganan cepat," bebernya.
Selain itu dslam fase Pra-Operasi Kesiapsiagaan juga dilakukan pemeriksaan rutin di mana petugas wajib memeriksa kondisi fisik kendaraan mesin, bahan bakar dan peralatan medis emergency kit, APD secara berkala.
Kemudian di sisi perizinan dan sertifikasi jelas kendaraan dan petugas harus memiliki izin operasional dan sertifikasi kemampuan kegawatdaruratan medis dasar.
"Ambulans harus dilengkapi pengemudi dan petugas medis yang kompeten," bebernya.
Tindakan para mahasiswa yang viral jelas melanggar etika dan prinsip penggunaan ambulans.
Ambulans harus dilengkapi peralatan medis standar dan dioperasikan oleh petugas yang kompeten, bukan menjadi properti untuk aktivitas yang tidak bertanggung jawab.
Kalaksa BPBD Kota Denpasar berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat agar memahami fungsi krusial ambulans dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya hak prioritas kendaraan darurat.
Di lain sisi, salah satu pria yang diduga terlibat dalam video viral, Rudi Tirtana, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Ia mengakui merupakan salah satu dari tujuh orang yang dijemput menggunakan ambulans saat akan pindah lokasi pemeriksaan kesehatan.
"Kami yang berjumlah 7 orang hendak melakukan rectal swab dan cek kesehatan di salah satu RS, namun karena RS tersebut tidak dapat melayani rectal swab, kami semua di alihkan ke RS lain dan disana kami dijemput menggunakan ambulans, " tulisnya.
"Perjalanan kami bercerita seperti biasa sampai salah satu teman kami meminta kepada bapak sopirnya untuk menyalakan sirine, dan kami sadar akan kesalahan kami semua karena tidak ada yang menegur teman kami di waktu tersebut," sambung dia.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, terutama pengguna jalan yang terganggu, dan menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakan rombongannya. (*)
| 26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan Gunakan Visa Turis, Tindak Pidana Masih Berproses |
|
|---|
| Siswa Diperbolehkan Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar |
|
|---|
| 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalanan Denpasar Ditipiring, Pembuang Limbah Didanda Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Polresta Denpasar: 26 WNA Yang Diduga Disekap di Kedonganan Langgar Aturan Administratif |
|
|---|
| Siswa Bisa Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-ambulans_20150424_161943.jpg)