Pencurian Pis Bolong
Dugaan Pencurian Uang Kepeng Kuno di Pura Desa Renon Bali, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus pencurian pis bolong kuno di Pura Desa Renon, polisi memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aksi dugaan pencurian uang kepeng (pis) bolong kuno di Pura Desa Adat Renon, Denpasar Selatan, Bali, menjadi sorotan publik setelah videonya diunggah di media sosial pada Minggu 7 Desember 2025.
Video tersebut memperlihatkan suasana warga berkumpul di Pura setempat, dan menyebutkan terjadinya tindak pencurian uang kepeng kuno.
Menanggapi video ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, memastikan polisi sudah mengambil tindakan dan memulai proses penyelidikan.
"Masih proses lidik," ujar Kompol Sukadi saat dikonfirmasi, Senin 8 Desember 2025.
Baca juga: Polres Bangli Bongkar Kasus Pencurian di Bangli, 5 Tersangka Diamankan, Salah Satunya di Bawah Umur
Polisi sedang bekerja untuk mendalami kasus ini, termasuk memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pencurian uang kepeng kuno yang memiliki nilai sakral di Pura Desa Adat Renon.
Adapun pis bolong, atau yang juga dikenal sebagai uang kepeng, adalah benda yang sangat penting dan sakral dalam tradisi serta upacara keagamaan umat Hindu di Bali.
Pis bolong adalah koin kuno, mayoritas berasal dari Tiongkok, yang masuk ke Bali sejak masa lampau dan menjadi alat pembayaran yang sah hingga sekitar tahun 1950-an.
Meskipun fungsinya sebagai alat tukar sudah berakhir, pis bolong tetap memiliki fungsi vital dalam kehidupan spiritual masyarakat Bali, khususnya dalam ritual di Pura seperti sarana upakara, harta Pura dan memiliki makna filosofis.
Uang kepeng kuno sering kali disimpan di Pura sebagai harta benda suci dan warisan, bukan sekadar nilai ekonomisnya, melainkan nilai historis dan spiritualnya.
Pencurian pis bolong kuno dari Pura dianggap tidak hanya sebagai kerugian materi, tetapi juga pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah dan nilai-nilai budaya serta spiritual yang melekat pada benda tersebut. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pasca-pencurian-pis-bolong-suasana-warga-berkumpul-di-Pura-Desa-Adat-Renon-Bali.jpg)