Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Polresta Denpasar Tidak Izinkan Pesta Kembang Api Tahun Baru, Begini Penjelasan Kompol Sukadi

Kebijakan tersebut sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dimana kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin/Zaenal Nur Arifin
BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, saat memberikan keterangan usai kegiatan konferensi pers Akhir Tahun 2025, Jumat (26/12). 

Ringkasan Berita:Polresta Denpasar Tidak Izinkan Pesta Kembang Api Tahun Baru
 
Berlaku Bagi Perorangan Maupun Kelompok
 
Bentuk Empati dan Solidaritas Bagi Korban Bencana di Sumatra

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar dengan tegas melarang adanya kegiatan pesta kembang api dan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12) mendatang.

Kebijakan tersebut sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dimana kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas duka nasional akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatra.

"Sudah jelas dalam TR (Surat Telegram) tidak direkomendasikan atau diizinkan melaksanakan kegiatan pesta kembang api karena situasi masih berduka. Tapi yang jelas imbauan dari Kapolri tidak bisa ditawar lagi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, Jumat (26/12).

Baca juga: Mesin Parkir Error Dua Pekan, Perumda BPS Denpasar Terapkan Karcis Manual di Pantai Mertasari Bali

Ia menambahkan larangan ini berlaku baik bagi perorangan maupun kelompok yang akan menggelar pesta kembang api saat perayaan pergantian Tahun Baru nanti.

Disinggung mengenai bagaimana kegiatan pesta kembang api spektakuler yang digelar oleh GWK Cultural Park apakah tetap diizinkan atau tidak?

Kompol Sukadi menyampaikan akan dikoordinasikan kembali dengan penyelenggara seperti apa nantinya.

"Nanti akan dikoordinasikan lagi, seperti apa nanti," ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban penjualan kembang api untuk pergantian Tahun Baru.

Dan saat penindakan nanti akan dilihat tingkat kesalahannya atau pelanggarannya lalu untuk sanksi akan diserahkan ke Satpol PP.

Kemudian untuk acara-acara atau kegiatan yang akan dimeriahkan dengan pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar dan izinnya sudah keluar diminta untuk membatalkan pesta kembang apinya.

"Yang apabila sudah terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan. Soal perizinannya (jumlah izin yang dikeluarkan untuk pesta kembang api) belum kami dapatkan datanya ada di Sat Intelkam," imbuh Kompol Sukadi. (zae) 

LEDAKAN DI SMAN 72 - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara perihal kasus ledakan yang terjadi di masjid SMA Negeri 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025). Kapolri menyebut, imbas kejadian ledakan ini sebanyak puluhan orang mengalami luka-luka.
LEDAKAN DI SMAN 72 - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara perihal kasus ledakan yang terjadi di masjid SMA Negeri 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025). Kapolri menyebut, imbas kejadian ledakan ini sebanyak puluhan orang mengalami luka-luka. (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

Baca juga: Belasan Ribu Jemaat Ibadah Natal di Gereja Katedral Denpasar 

Kapolri Tak Berikan Izin Pesta Kembang Api

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu (31/12) malam.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/12).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved