Berita Denpasar
Polresta Denpasar Tidak Izinkan Pesta Kembang Api Tahun Baru, Begini Penjelasan Kompol Sukadi
Kebijakan tersebut sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dimana kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Ringkasan Berita:Polresta Denpasar Tidak Izinkan Pesta Kembang Api Tahun BaruBerlaku Bagi Perorangan Maupun KelompokBentuk Empati dan Solidaritas Bagi Korban Bencana di Sumatra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar dengan tegas melarang adanya kegiatan pesta kembang api dan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12) mendatang.
Kebijakan tersebut sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dimana kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas duka nasional akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatra.
"Sudah jelas dalam TR (Surat Telegram) tidak direkomendasikan atau diizinkan melaksanakan kegiatan pesta kembang api karena situasi masih berduka. Tapi yang jelas imbauan dari Kapolri tidak bisa ditawar lagi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, Jumat (26/12).
Baca juga: Mesin Parkir Error Dua Pekan, Perumda BPS Denpasar Terapkan Karcis Manual di Pantai Mertasari Bali
Ia menambahkan larangan ini berlaku baik bagi perorangan maupun kelompok yang akan menggelar pesta kembang api saat perayaan pergantian Tahun Baru nanti.
Disinggung mengenai bagaimana kegiatan pesta kembang api spektakuler yang digelar oleh GWK Cultural Park apakah tetap diizinkan atau tidak?
Kompol Sukadi menyampaikan akan dikoordinasikan kembali dengan penyelenggara seperti apa nantinya.
"Nanti akan dikoordinasikan lagi, seperti apa nanti," ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban penjualan kembang api untuk pergantian Tahun Baru.
Dan saat penindakan nanti akan dilihat tingkat kesalahannya atau pelanggarannya lalu untuk sanksi akan diserahkan ke Satpol PP.
Kemudian untuk acara-acara atau kegiatan yang akan dimeriahkan dengan pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar dan izinnya sudah keluar diminta untuk membatalkan pesta kembang apinya.
"Yang apabila sudah terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan. Soal perizinannya (jumlah izin yang dikeluarkan untuk pesta kembang api) belum kami dapatkan datanya ada di Sat Intelkam," imbuh Kompol Sukadi. (zae)
Baca juga: Belasan Ribu Jemaat Ibadah Natal di Gereja Katedral Denpasar
Kapolri Tak Berikan Izin Pesta Kembang Api
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu (31/12) malam.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/12).
| KRONOLOGI LENGKAP! Modus Cari Kos di Denpasar, Korban Kaget Pelaku Sudah Sekamar Dengannya |
|
|---|
| 1.000 Wisman Tercatat Kunjungi Pasar Badung Dalam Sebulan, Kebanyakan Beli Rempah-rempah |
|
|---|
| Kunjungan Wisman ke Pasar Badung Capai 1.000 dalam Sebulan, Kebanyakan Membeli Rempah-Rempah |
|
|---|
| Rangkaian Tri Suci Waisak, 8 Biksu Vihara Buddha Sakyamuni Denpasar Gelar Pindapata |
|
|---|
| Perwali Terbit, Perumda BPS Denpasar Deadline Provider Segera Migrasi Jaringan ke SJUT-IPT Sanur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Kasi-Humas-Polresta-Denpasar-Kompol-I-Ketut-Sukadi.jpg)